JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun dan mengungkap adanya gratifikasi yang diterima mencapai Rp 1,1 miliar, Senin 20 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa pemerasan maupun penerimaan lain oleh Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
“Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” kata Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, Maidi melalui perantara Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee proyek sebesar 6 persen kepada pihak kontraktor.
Namun, kata Asep, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
“Bahwa kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak.
“Total penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar, di beberapa kali dan di beberapa perkara yang berbeda,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Rudiyanto. HUM/GIT


