PATI, Memoindonesia.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Pati menyeret Bupati Sudewo sebagai tersangka dan menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA, Rabu 21 Januari 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan total empat orang tersangka dalam perkara tersebut setelah OTT yang digelar di wilayah Pati pada Senin 19 Januari 2026.
Empat tersangka itu yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026 dengan jumlah kekosongan diperkirakan mencapai 601 jabatan.
Menurutnya, kondisi tersebut dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan melalui tim sukses dan orang kepercayaannya dengan meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Dalam setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai koordinator kecamatan atau Tim 8 untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para pendaftar.
Asep mengungkapkan, tarif yang dipatok kepada calon perangkat desa berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, yang telah dinaikkan dari tarif awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Brdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,” ujarnya.
Selain itu, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, yang dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul.
Sementara itu, Asep menambahkan OTT kasus pemerasan tersebut menjadi pintu masuk KPK untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah dinaikkan ke penyidikan,” kata Asep.
Dalam perkara DJKA, Sudewo diduga menerima commitment fee proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjabat anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Sudewo telah dua kali diperiksa terkait perkara tersebut dan sempat membantah bahwa dana yang diterimanya merupakan uang di luar penghasilan resmi.
“Kalau soal uang, itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu,” kata Sudewo usai pemeriksaan sebelumnya. HUM/GIT


