MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Publisher: Redaktur 13 Januari 2026 2 Min Read
Share
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin menyampaikan perkembangan kasus tudingan ijazah Jokowi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan, Senin, 12 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengatakan pelimpahan dilakukan setelah proses pemberkasan dinyatakan selesai.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” kata Iman kepada wartawan.

Selain itu, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait penanganan kasus tersebut. Gelar perkara khusus itu menjadi dasar percepatan pemberkasan seluruh klaster perkara.

Baca Juga:  Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keilmuan.

“Proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan dilakukan secara saintifik,” ujar Budi.

Ia menambahkan, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 15 Desember 2025, tidak lagi terdapat perdebatan substantif terkait ijazah.

“Itulah gunanya kami menyampaikan konferensi pers untuk memberikan informasi kepada publik terkait hasil dan tindak lanjut gelar perkara khusus,” ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca Juga:  Polisi Bidik Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Adapun klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang. HUM/GIT

TAGGED: berkas perkara, dr Tifa, ijazah jokowi, Jakarta, kasus fitnah, Kejaksaan, Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Maman Imanulhaq Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
Sejumlah pemohon menunggu pelayanan paspor di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) kemarin.
Diserbu Warga di Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Paspor Simpatik Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon
12 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Maman Imanulhaq Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hukum

Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

Korupsi

Maman Imanulhaq Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?