MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

Publisher: Redaktur 13 Januari 2026 3 Min Read
Share
Jaksa menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id  – Misri Puspita Sari mengaku menerima bayaran Rp 35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 12 Januari 2026.

Perwakilan jaksa penuntut umum Ahmad Budi Muklish menyebut pemberian uang tersebut melebihi dakwaan awal yang menyebut Rp 10 juta per hari.

“Dalam surat dakwaan kan Rp 10 juta sehari, ternyata Rp 35 juta. Terdakwa Yogi memberikan Misri Rp 35 juta,” kata Muklish usai sidang tertutup.

Menurutnya, pemberian uang dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.

Baca Juga:  Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi

“Rp 2 juta ditransfer, Rp 10 juta tunai, Rp 10 juta untuk kontrak rumah, sisanya Rp 10 juta karena Misri dua hari di Lombok karena tidak jadi pulang. Intinya kurang lebih Rp 35 juta,” ungkapnya.

Selain itu, dalam persidangan terungkap Kompol Yogi juga memberikan uang kepada Meylani Putri sebesar Rp 5,5 juta. Meylani merupakan perempuan teman kencan terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

“Terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Putri Rp 5,5 juta,” jelas Muklish.

Sementara itu, jaksa menilai keterangan Misri tidak konsisten antara berita acara pemeriksaan dan persidangan.

“Pada prinsipnya ada inkonsistensi pemberian keterangan, tapi nanti majelis hakim yang menilai,” ujarnya.

Baca Juga:  Kerja di Lombok Tak Sesuai Izin, Imigrasi Deportasi WN Perancis

Dalam persidangan, Misri menyebut berada di kamar mandi Villa Tekek The Beach House Resort selama 20–30 menit, berbeda dengan BAP yang mencatat 40 menit. Ia juga menyampaikan perbedaan keterangan terkait pengemasan barang di kamar.

Menanggapi hal tersebut, Misri menegaskan dirinya memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat kejadian.

“Saya tidak pernah berubah dan tidak pernah mendengar adanya pemukulan atau penganiayaan yang menyebabkan almarhum meninggal,” katanya di luar ruang sidang.

Ia mengaku perbedaan keterangan waktu di kamar mandi telah diklarifikasi dalam persidangan.

“Untuk waktu tadi saya klarifikasi sekitar 25 sampai 30 menit karena saya mandi lama dan membawa make up,” ucapnya.

Baca Juga:  DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen

Diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, usai pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi, Ipda Aris, serta dua perempuan pada Rabu, 16 April 2025 malam.

Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diadili. HUM/GIT

TAGGED: Gili Trawangan, ipda aris, jaksa jpu, kasus brigadir, kompol yogi, Mataram, Misri Puspita Sari, pembunuhan nurhadi, sidang pn mataram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Maman Imanulhaq Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
Sejumlah pemohon menunggu pelayanan paspor di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) kemarin.
Diserbu Warga di Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Paspor Simpatik Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon
12 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Maman Imanulhaq Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Korupsi

Maman Imanulhaq Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?