MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tegur Tiga Prajurit TNI Berdiri di Ruang Sidang Kasus Nadiem Makarim

Publisher: Redaktur 6 Januari 2026 3 Min Read
Share
Majelis hakim menegur prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang kasus Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Majelis hakim menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Senin, 5 Januari 2026.

Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tiga prajurit TNI tersebut berdiri di depan kursi pengunjung sidang tepat di jalur keluar-masuk ruang persidangan.

Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem.

Setelah sidang diskors dan kembali dilanjutkan, jumlah prajurit yang berada di ruang sidang bertambah menjadi tiga orang.

Hakim kemudian memotong pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Nadiem dan menegur keberadaan prajurit TNI tersebut.

Baca Juga:  KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tegur Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Majelis hakim meminta ketiga prajurit tersebut mengambil posisi di bagian belakang ruang sidang agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur,” ujar hakim.

Ketiga prajurit TNI itu kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung sidang.

“Bisa lebih mundur lagi Pak. Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga,” lanjut hakim.

Setelah itu, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.

Baca Juga:  Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bersama mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak dapat digunakan di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan.

Jaksa juga menyebut terdapat markup harga serta pengadaan dilakukan tanpa survei data dukung dan evaluasi harga.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan pengadaan tersebut telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. HUM/GIT

TAGGED: cd management, dakwaan jaksa, hakim tegur, Jakarta, kasus pendidikan, korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor, prajurit TNI, sidang nadiem
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?