MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya

Publisher: Redaktur 10 September 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menpora Dito Ariotedjo akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Kamis 10 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dito dihadirkan sebagai saksi berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan Saksi dimaksud, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari, Kamis (10/9),” kata Budi kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.

Baca Juga:  Pastikan Duta Prestasi Berikan Dampak Positif, KPK Apresiasi Kantor Imigrasi Semarang

Budi mengatakan, keterangan Dito diperlukan sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi,” jelas Budi.

Menurut Budi, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif.

“Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim,” sambungnya.

Baca Juga:  Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindah ke Rawat Inap, Polisi Tunggu Kondisi Pulih

Terpisah, Dito mengatakan telah menerima surat undangan untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Yes benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya, saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Dito.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa mengatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. HUM/GIT

Baca Juga:  OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
TAGGED: dito ariotedjo, Jakarta, kasus haji, korupsi haji, korupsi KPK, KPK, KPK Jakarta, Kuota Haji, menpora, perkara haji, saksi kpk, sidang kuota haji, sidang tipikor, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kampung Vietnam Jayapura Digerebek, 10 Orang Diciduk dan 2 Karung Diduga Ganja Disita
25 Oktober 2026
Jejak Jaringan China di Balik Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Dipantau Sejak Februari
25 Oktober 2026
Widodo AS Meninggal Dunia, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut
25 Oktober 2026
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya
25 Oktober 2026
Karhutla Indonesia 2026: 26 Ribu Hektare Belum Padam, Kalteng Terparah
25 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kampung Vietnam Jayapura Digerebek, 10 Orang Diciduk dan 2 Karung Diduga Ganja Disita
25 Oktober 2026
Jejak Jaringan China di Balik Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Dipantau Sejak Februari
25 Oktober 2026
Widodo AS Meninggal Dunia, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut
25 Oktober 2026
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya
25 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Badan Narkotika Nasional

Kampung Vietnam Jayapura Digerebek, 10 Orang Diciduk dan 2 Karung Diduga Ganja Disita

Badan Narkotika Nasional

Jejak Jaringan China di Balik Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Dipantau Sejak Februari

Nasional

Widodo AS Meninggal Dunia, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut

Nasional

Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?