JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjenpol Wira Satya Triputra menjelaskan, penangkapan 20 tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A yang ditangani Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama periode Agustus hingga Desember 2025.
“Dua puluh orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian tipe A. Dari LP pertama ada sembilan tersangka, LP kedua enam tersangka, dan LP ketiga lima tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Wira Satya dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Januari 2026.
Ia menegaskan, Bareskrim Polri tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan terus mengembangkan penyidikan hingga tuntas sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dari hasil penyidikan, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online.
Para tersangka diketahui berperan sebagai administrator, operator, serta pemilik atau penyandang modal mesin atau engine situs judi online. Adapun situs yang dioperasikan meliputi T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Wira Satya menyebutkan, penyidikan dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Menurut Wira Satya, omzet sindikat judi online jaringan internasional ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik memeriksakan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Polri, memeriksa ahli forensik dan ahli ITE, berkoordinasi dengan perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kejaksaan.
“Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga menetapkan seorang perempuan lanjut usia berinisial NW (76) sebagai tersangka. NW diduga membantu anaknya melakukan pencucian uang hasil bisnis judi online.
Namun, terhadap tersangka lansia tersebut penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan dan usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombespol Dony Alexander menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran dalam tindak pidana, bukan karena faktor usia.
Penyidik tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, serta perlakuan yang adil dan bermartabat, termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. HUM/GIT


