MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Publisher: Redaktur 1 Januari 2026 3 Min Read
Share
Sebanyak 17 prajurit TNI terdakwa penganiayaan Prada Lucky hingga tewas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong pembenahan dan reformasi di tubuh TNI menyusul vonis 6 hingga 9 tahun penjara serta pemecatan terhadap 17 prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia.

Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere sebelumnya divonis hukuman penjara 6–9 tahun dan diberhentikan dari dinas militer oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dave Laksono menegaskan Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI agar kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara tetap terjaga.

“Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, dan sejahtera,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis 1 Januari 2026.

Baca Juga:  Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!

Menurut Dave, TNI merupakan institusi strategis negara yang harus didukung oleh prajurit berkarakter kuat, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Reformasi di tubuh TNI sangat penting untuk memastikan setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan pembenahan perlu dilakukan melalui penguatan pembinaan personel, pengawasan internal, serta pendidikan prajurit yang menekankan nilai kebangsaan dan kemanusiaan.

“Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks pertahanan, tetapi juga mendukung pembangunan, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas nasional,” ujarnya.

Baca Juga:  PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai vonis terhadap para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meyakini majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan peran masing-masing pelaku.

“Saya kira oditur militer telah menerapkan tuntutan sesuai aturan yang berlaku. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 9 tahun dan dipecat dari dinas militer. Besaran hukuman tersebut tentu disesuaikan dengan peran masing-masing,” kata Ketua Departemen Politik DPP PDI-P tersebut.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa berpangkat tamtama dan bintara, serta 9 tahun penjara kepada terdakwa berpangkat perwira.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Mutasi TNI: Mayjen Ariyo Kasetpres, Mayjen Kosasih Sesmilpres

“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas, serta unsur dengan sengaja melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, telah terpenuhi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Apabila kewajiban restitusi tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. HUM/GIT

TAGGED: Dave Laksono, Komisi I DPR, Prada Lucky, reformasi TNI, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?