MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Publisher: Redaktur 1 Januari 2026 3 Min Read
Share
Sebanyak 17 prajurit TNI terdakwa penganiayaan Prada Lucky hingga tewas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong pembenahan dan reformasi di tubuh TNI menyusul vonis 6 hingga 9 tahun penjara serta pemecatan terhadap 17 prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia.

Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere sebelumnya divonis hukuman penjara 6–9 tahun dan diberhentikan dari dinas militer oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dave Laksono menegaskan Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI agar kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara tetap terjaga.

“Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, dan sejahtera,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis 1 Januari 2026.

Baca Juga:  Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

Menurut Dave, TNI merupakan institusi strategis negara yang harus didukung oleh prajurit berkarakter kuat, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Reformasi di tubuh TNI sangat penting untuk memastikan setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan pembenahan perlu dilakukan melalui penguatan pembinaan personel, pengawasan internal, serta pendidikan prajurit yang menekankan nilai kebangsaan dan kemanusiaan.

“Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks pertahanan, tetapi juga mendukung pembangunan, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas nasional,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai vonis terhadap para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meyakini majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan peran masing-masing pelaku.

“Saya kira oditur militer telah menerapkan tuntutan sesuai aturan yang berlaku. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 9 tahun dan dipecat dari dinas militer. Besaran hukuman tersebut tentu disesuaikan dengan peran masing-masing,” kata Ketua Departemen Politik DPP PDI-P tersebut.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa berpangkat tamtama dan bintara, serta 9 tahun penjara kepada terdakwa berpangkat perwira.

Baca Juga:  Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa

“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas, serta unsur dengan sengaja melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, telah terpenuhi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Apabila kewajiban restitusi tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. HUM/GIT

TAGGED: Dave Laksono, Komisi I DPR, Prada Lucky, reformasi TNI, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?