JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong pembenahan dan reformasi di tubuh TNI menyusul vonis 6 hingga 9 tahun penjara serta pemecatan terhadap 17 prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia.
Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere sebelumnya divonis hukuman penjara 6–9 tahun dan diberhentikan dari dinas militer oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dave Laksono menegaskan Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI agar kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara tetap terjaga.
“Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, dan sejahtera,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis 1 Januari 2026.
Menurut Dave, TNI merupakan institusi strategis negara yang harus didukung oleh prajurit berkarakter kuat, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Reformasi di tubuh TNI sangat penting untuk memastikan setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat,” jelasnya.
Ia menambahkan pembenahan perlu dilakukan melalui penguatan pembinaan personel, pengawasan internal, serta pendidikan prajurit yang menekankan nilai kebangsaan dan kemanusiaan.
“Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks pertahanan, tetapi juga mendukung pembangunan, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas nasional,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai vonis terhadap para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meyakini majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan peran masing-masing pelaku.
“Saya kira oditur militer telah menerapkan tuntutan sesuai aturan yang berlaku. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 9 tahun dan dipecat dari dinas militer. Besaran hukuman tersebut tentu disesuaikan dengan peran masing-masing,” kata Ketua Departemen Politik DPP PDI-P tersebut.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa berpangkat tamtama dan bintara, serta 9 tahun penjara kepada terdakwa berpangkat perwira.
“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas, serta unsur dengan sengaja melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, telah terpenuhi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Apabila kewajiban restitusi tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. HUM/GIT


