MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Wakil Ketua KPK Kritik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, Minta Dewas Turun Tangan

Publisher: Redaktur 29 Desember 2025 2 Min Read
Share
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengkritik keputusan KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saut menilai KPK tidak transparan dalam menjelaskan dasar penerbitan SP3 perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun tersebut.

“Pemberantasan korupsi itu syaratnya harus transparan. Apa yang dilakukan harus diketahui publik, apalagi prosesnya sudah sampai tahap penyidikan. Kenapa baru sekarang dihentikan, itu sudah menjadi pertanyaan,” ujar Saut, Senin 29 Desember 2025.

Ia menegaskan KPK seharusnya terbuka dalam menyampaikan alasan penghentian penyidikan suatu perkara, termasuk proses pengambilan keputusan di internal lembaga antirasuah.

Baca Juga:  Staf Sekjen PDI-P Hasto Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait Kasus Harun Masiku

“Bagaimana keputusan berhenti itu diambil harus bisa dipertanyakan. Apakah melalui rapat, bagaimana mekanismenya, apa yang diputuskan. Walaupun pimpinan sepakat, itu tidak berhenti di situ,” katanya.

Saut juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proaktif menelaah penerbitan SP3 tersebut. Menurutnya, Dewas memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi.

“Ini tugas Dewas. Mereka mengawasi kinerja KPK. Kalau bicara kinerja, Dewas harus masuk ke detail, harus paham substansinya,” tegas Saut.

Ia menantang Dewas KPK agar tidak sekadar bersikap normatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Supaya tidak menjadi omon-omon bahwa pemberantasan korupsi ini berjalan dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua KPK Minta DPR Cermati 9 Nilai Integritas saat Uji 10 Capim

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara diterbitkan sejak Desember 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian perkara dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

“Penerbitan SP3 sudah tepat karena terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.

Selain itu, Budi menyebut faktor daluwarsa turut menjadi pertimbangan, mengingat tempus perkara terjadi pada 2009, khususnya untuk pasal suap.

Menurut KPK, penerbitan SP3 bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak terkait serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan norma yang berlaku. HUM/GIT

Baca Juga:  Modus Pungli di Rutan KPK Terbongkar: Tahanan Diberi Pelayanan Istimewa, Termasuk Penggunaan HP
TAGGED: Dewas KPK, kasus tambang Konawe Utara, korupsi tambang, Saut Situmorang, SP3 KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda
25 Mei 2026
Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!
24 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda
25 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Imigrasi

CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!

Internasional

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza

Peristiwa

Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?