MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun

Publisher: Redaktur 28 Desember 2025 3 Min Read
Share
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan kekecewaannya atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut menjadi catatan prestasi buruk bagi KPK. Menurutnya, sejak KPK berdiri, lembaga antirasuah dikenal sangat selektif dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika mengeluarkan SP3. Sejak awal berdiri, KPK selalu selektif menetapkan perkara hingga tahap penyidikan,” ujar Zaenur kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

Zaenur menegaskan, penghentian kasus ini harus menjadi bahan evaluasi internal KPK. Ia meminta agar KPK lebih ketat dalam menetapkan tersangka dengan dukungan alat bukti yang kuat dan komprehensif.

Selain itu, Zaenur juga mengkritik penanganan perkara yang berlangsung terlalu lama. Ia menilai KPK tidak boleh membiarkan suatu perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“KPK harus melakukan evaluasi penanganan setiap perkara. Jika sebuah perkara sudah bertahun-tahun ditangani, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Setiap perkara harus diselesaikan tepat waktu demi menjamin kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara tersebut terjadi pada 2009 dan setelah pendalaman di tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti, meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.

Baca Juga:  SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

“Tempus perkara 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi.

Ia menambahkan, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan menindaklanjuti perkara tersebut apabila terdapat informasi atau bukti baru dari masyarakat.

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK.

Kasus ini pertama kali diumumkan pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun, bahkan disebut lebih besar dibandingkan kasus korupsi proyek e-KTP. Kerugian tersebut diduga berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
TAGGED: Konawe Utara, korupsi tambang, KPK, Pukat UGM, SP3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?