MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal

Publisher: Redaktur 25 Desember 2025 3 Min Read
Share
Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Ujang Bey. (Foto: Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu menuai sorotan.

Kapoksi Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah kecolongan secara fatal dalam proses verifikasi calon kepala daerah.

Ujang Bey menegaskan bahwa penyelenggara pemilu seharusnya memiliki standar yang jelas dan terukur dalam memverifikasi persyaratan administrasi calon kepala daerah, termasuk keabsahan ijazah.

“Harusnya penyelenggara memiliki standar yang jelas dan terukur terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah. Kalau memang ini terjadi, saya melihat KPU dan Bawaslu kecolongan fatal,” kata Ujang Bey kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.

Baca Juga:  Jokowi Diperiksa 35 Pertanyaan di Polda Metro soal Tuduhan Ijazah Palsu, Termasuk Aktivitas Kuliah di UGM

Ia menambahkan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bersama, baik bagi politisi maupun penyelenggara pemilu, agar tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, calon kepala daerah tidak seharusnya mengambil jalan pintas demi memenuhi syarat administratif jabatan publik.

“Ini perlu dijadikan pembelajaran bersama. Pertama, para politisi calon kepala daerah jangan mengambil jalan pintas hanya untuk mendapatkan gelar akademik demi memenuhi persyaratan menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Selain itu, Ujang meminta KPU dan Bawaslu lebih cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dokumen, khususnya ijazah, dengan melakukan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Baca Juga:  KPK Adu Gagasan Antikorupsi dengan 3 Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

“Kedua, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus lebih cermat dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah agar kejadian serupa tidak terus berulang,” sambungnya.

Ujang mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ijazah yang dipersoalkan digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Namun, ia menegaskan bahwa prosedur verifikasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh.

“Saya belum mendapatkan keterangan apakah ijazah tersebut digunakan atau tidak sebagai persyaratan Pilkada kemarin. Namun setahu saya, KPU atau Bawaslu biasanya melakukan verifikasi dengan melakukan pengecekan ke instansi pendidikan yang menerbitkan ijazah,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepastian tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Data KPK soal Cakada Tersangka Dinanti KPU

“Iya benar, sudah tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. HUM/GIT

TAGGED: Bawaslu, Hellyana tersangka, ijazah palsu, KPU, NasDem, Wagub Babel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?