JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Memahami bagaimana cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 sangat penting.
Pemilih yang ingin memindahkan lokasi pemungutan suara harus mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah panduan lengkap cara pindah TPS Pemilu 2024:
Apa itu TPS? Menurut Pasal 1 Ayat (25) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS juga disediakan di luar negeri untuk WNI yang mengikuti Pemilu di luar negeri dan disebut Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Langkah-langkah Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Berdasarkan informasi resmi dari KPU, berikut adalah langkah-langkah untuk pindah TPS:
- Kunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota: Pemilih harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa Bukti Dukung Alasan Pindah: Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.
- Pemetaan TPS: KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan pemilih dan memasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Dapatkan Bukti dari KPU: Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berkas yang Diperlukan Saat Melaporkan Pindah TPS:
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK.
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat Pindah TPS:
- Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Syarat-syarat khusus untuk Pindah TPS:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan memahami prosedur ini, pemilih dapat dengan mudah melakukan pindah TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan agar proses pindah TPS dapat berjalan lancar. CAK/RAZ