MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Panduan Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 3 Min Read
Share
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Memahami bagaimana cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 sangat penting.

Pemilih yang ingin memindahkan lokasi pemungutan suara harus mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah panduan lengkap cara pindah TPS Pemilu 2024:

Apa itu TPS? Menurut Pasal 1 Ayat (25) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS juga disediakan di luar negeri untuk WNI yang mengikuti Pemilu di luar negeri dan disebut Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Baca Juga:  KPK Adu Gagasan Antikorupsi dengan 3 Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Langkah-langkah Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Berdasarkan informasi resmi dari KPU, berikut adalah langkah-langkah untuk pindah TPS:

  1. Kunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota: Pemilih harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa Bukti Dukung Alasan Pindah: Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.
  3. Pemetaan TPS: KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan pemilih dan memasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Dapatkan Bukti dari KPU: Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga:  Data KPK soal Cakada Tersangka Dinanti KPU

Berkas yang Diperlukan Saat Melaporkan Pindah TPS:

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK.
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pindah TPS:

  • Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Syarat-syarat khusus untuk Pindah TPS:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili.
  10. Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  KPU Investigasi Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Dengan memahami prosedur ini, pemilih dapat dengan mudah melakukan pindah TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan agar proses pindah TPS dapat berjalan lancar. CAK/RAZ

TAGGED: KPU, Pemilu 2024, Pindah TPS, Syarat Khusus, Syarat Pindah TPS, TPS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan pada acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif
14 Juli 2025
Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Alumni PMII Jadi Motor Penggerak Keadilan Agraria dan Ekonomi Umat
14 Juli 2025
Kepala Kantor Rarif Setiawan, S.ST., M.H., bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Rangkul Ulama Besar Gresik, Kepala BPN Gresik Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
13 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak

Kejaksaan

Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Peristiwa

Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang

Peristiwa

Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?