MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Panduan Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 3 Min Read
Share
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Memahami bagaimana cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 sangat penting.

Pemilih yang ingin memindahkan lokasi pemungutan suara harus mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah panduan lengkap cara pindah TPS Pemilu 2024:

Apa itu TPS? Menurut Pasal 1 Ayat (25) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS juga disediakan di luar negeri untuk WNI yang mengikuti Pemilu di luar negeri dan disebut Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Langkah-langkah Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Berdasarkan informasi resmi dari KPU, berikut adalah langkah-langkah untuk pindah TPS:

  1. Kunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota: Pemilih harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa Bukti Dukung Alasan Pindah: Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.
  3. Pemetaan TPS: KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan pemilih dan memasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Dapatkan Bukti dari KPU: Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga:  Eks PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidang Usai Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Berkas yang Diperlukan Saat Melaporkan Pindah TPS:

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK.
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pindah TPS:

  • Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Syarat-syarat khusus untuk Pindah TPS:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili.
  10. Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Penerimaan Dana Kampanye Terbesar PDI-P, Disusul PSI dan PAN

Dengan memahami prosedur ini, pemilih dapat dengan mudah melakukan pindah TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan agar proses pindah TPS dapat berjalan lancar. CAK/RAZ

TAGGED: KPU, Pemilu 2024, Pindah TPS, Syarat Khusus, Syarat Pindah TPS, TPS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
11 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Hukum

Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan

Hukum

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

Korupsi

Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?