MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Panduan Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 3 Min Read
Share
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Memahami bagaimana cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 sangat penting.

Pemilih yang ingin memindahkan lokasi pemungutan suara harus mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah panduan lengkap cara pindah TPS Pemilu 2024:

Apa itu TPS? Menurut Pasal 1 Ayat (25) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS juga disediakan di luar negeri untuk WNI yang mengikuti Pemilu di luar negeri dan disebut Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Langkah-langkah Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Berdasarkan informasi resmi dari KPU, berikut adalah langkah-langkah untuk pindah TPS:

  1. Kunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota: Pemilih harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa Bukti Dukung Alasan Pindah: Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.
  3. Pemetaan TPS: KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan pemilih dan memasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Dapatkan Bukti dari KPU: Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga:  Ajak Jaga Pemilu Damai, Imigrasi Kalianda Rapatkan Barisan Perkuat Pengawasan Orang Asing

Berkas yang Diperlukan Saat Melaporkan Pindah TPS:

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK.
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pindah TPS:

  • Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Syarat-syarat khusus untuk Pindah TPS:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili.
  10. Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

Dengan memahami prosedur ini, pemilih dapat dengan mudah melakukan pindah TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan agar proses pindah TPS dapat berjalan lancar. CAK/RAZ

TAGGED: KPU, Pemilu 2024, Pindah TPS, Syarat Khusus, Syarat Pindah TPS, TPS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Klarifikasi dari Mesir Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
26 April 2026
Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh
25 April 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Klarifikasi dari Mesir Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
26 April 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam
25 April 2026
Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Klarifikasi dari Mesir Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan

Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Imigrasi

Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, bersama Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Imigrasi

DPR Turun ke Ternate: Imigrasi Malut Dipuji, Tapi PR Pengawasan Tenaga Kerja Asing Disorot Tajam

Hukum

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?