JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten.
Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tiga orang yang terjaring OTT KPK di Banten pada Kamis 18 Desember 2025.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan warga negara asing yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya terdapat oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.
Anang menjelaskan, salah satu tersangka hasil OTT tersebut ialah Redy Zulkarnaen yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten. Dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yakni pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.
“Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Selain tersangka, Kejagung juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 941 juta dari KPK. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang tengah menjalani proses persidangan di Banten.
Anang menambahkan, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Rabu 17 Desember 2025.
“Pada tanggal 17 Desember kami sudah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka,” jelasnya.
Dua oknum jaksa yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini.
Dengan demikian, total terdapat lima tersangka yang seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Daftar Tersangka
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK)
- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini (RV)
- Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, Redy Zulkarnaen (RZ)
- Pengacara, Didik Feriyanto (DF)
- Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS).
Anang menyebut dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara tersebut melibatkan warga negara Korea Selatan dan warga negara Indonesia sebagai terdakwa.
“Dalam menangani perkara tindak pidana umum ITE tersebut, jaksa diduga tidak profesional, melakukan transaksi, dan melakukan pemerasan,” ujarnya.
Ia menegaskan penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Kejagung dan menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami profesional. Beberapa perkara jaksa kami tangani dan terbukti semua. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegas Anang.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan pihak-pihak yang terjaring OTT di Banten beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut. HUM/GIT

