MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten.

Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tiga orang yang terjaring OTT KPK di Banten pada Kamis 18 Desember 2025.

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan warga negara asing yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya terdapat oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Hotman Paris Tegaskan Pemeriksaan Stafsus Nadiem Tak Terkait Eks Mendikbudristek dalam Kasus Laptop Chromebook

Anang menjelaskan, salah satu tersangka hasil OTT tersebut ialah Redy Zulkarnaen yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten. Dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yakni pengacara berinisial DF dan penerjemah berinisial MS.

“Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Selain tersangka, Kejagung juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 941 juta dari KPK. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang tengah menjalani proses persidangan di Banten.

Anang menambahkan, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Rabu 17 Desember 2025.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

“Pada tanggal 17 Desember kami sudah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka,” jelasnya.

Dua oknum jaksa yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini.

Dengan demikian, total terdapat lima tersangka yang seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Daftar Tersangka

  1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK)
  2. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Rivaldo Valini (RV)
  3. Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, Redy Zulkarnaen (RZ)
  4. Pengacara, Didik Feriyanto (DF)
  5. Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS).
Baca Juga:  Kejagung Siapkan Langkah Hukum, Riza Chalid Selangkah Lagi Jadi Buronan

Anang menyebut dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara tersebut melibatkan warga negara Korea Selatan dan warga negara Indonesia sebagai terdakwa.

“Dalam menangani perkara tindak pidana umum ITE tersebut, jaksa diduga tidak profesional, melakukan transaksi, dan melakukan pemerasan,” ujarnya.

Ia menegaskan penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Kejagung dan menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

“Kami profesional. Beberapa perkara jaksa kami tangani dan terbukti semua. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegas Anang.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan pihak-pihak yang terjaring OTT di Banten beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: jaksa Banten, kasus ITE, Kejagung, OTT KPK, pemerasan WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Kejaksaan

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?