JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagalkan permufakatan jahat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dalam kasus suap proyek.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima uang ijon proyek yang belum ada.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan Ade Kuswara dan HM Kunang menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar dari pihak swasta. Proyek yang dijanjikan tersebut rencananya baru akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.
“Setelah dilantik pada akhir tahun 2024, saudara ADK menjalin komunikasi dengan saudara SRJ yang merupakan kontraktor di Kabupaten Bekasi. Karena proyeknya sendiri belum ada, maka proyek-proyek yang direncanakan pada 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan, dan ADK sering meminta sejumlah uang padahal proyek belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan, uang ijon tersebut diterima sebanyak empat kali penyerahan dan dilakukan melalui para perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta yang ditemukan di rumah Ade Kuswara.
“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” ungkap Asep.
Uang tersebut diketahui merupakan sisa setoran ijon keempat yang diberikan SRJ kepada Ade Kuswara.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga mendalami adanya penerimaan lain yang diperoleh Ade Kuswara sepanjang tahun 2025.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak sehingga totalnya mencapai Rp 4,7 miliar,” pungkas Asep.
Ayah Jadi Perantara
KPK mengungkap, permintaan dan penerimaan uang ijon proyek dilakukan Ade Kuswara melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
“Sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,” ujar Asep.
Asep merinci, HM Kunang tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga kerap meminta uang ijon secara mandiri tanpa sepengetahuan Ade Kuswara.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Kadang-kadang meminta atas permintaan ADK, kadang juga meminta sendiri tanpa sepengetahuan ADK,” terangnya.
Tak hanya kepada pihak swasta, HM Kunang juga diduga meminta uang kepada sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi. HM Kunang diketahui menjabat sebagai kepala desa.
“Yang bersangkutan merupakan kepala desa sekaligus orang tua dari Bupati. Sehingga ada pihak-pihak yang melakukan pendekatan melalui HMK,” ungkap Asep.
Keterangan tersebut diperoleh KPK dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, termasuk SRJ, terkait alur permintaan dan pergerakan uang. HUM/GIT

