MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap, Harta Rp 79,1 Miliar

Publisher: Redaktur 22 Desember 2025 2 Min Read
Share
Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Ade Kuswara tercatat memiliki total harta Rp 79,1 miliar.

Ade Kuswara, Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi, dilantik pada Februari 2025 pada usia 31 tahun 6 bulan, lebih muda empat bulan dibanding pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin.

Neneng juga pernah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2018 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Sebelum menjabat Bupati, Ade pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di situs resmi KPK, Ade memiliki 31 bidang tanah senilai Rp 76,5 miliar yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur.

Baca Juga:  Optimisme Eks Penyidik KPK soal Pencarian Buron Harun Masiku

Ade juga memiliki beberapa kendaraan mewah, antara lain Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta, Jeep Wrangler warisan senilai Rp 650 juta, dan Ford Mustang hasil sendiri senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, ia memiliki harta bergerak lain Rp 43 juta dan kas serta setara kas Rp 147,9 juta. Dengan tidak adanya utang, total kekayaannya mencapai Rp 79.168.051.653.

KPK menangkap Ade pada Kamis 18 Desember 2025 karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Selain Ade, ayahnya HM Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proyek tersebut direncanakan mulai digarap tahun 2026.

Ade diduga menjalin komunikasi dengan SRJ, kontraktor yang biasa menangani proyek di Kabupaten Bekasi, dan meminta uang muka meski proyek belum ada. HUM/GIT

TAGGED: Ade Kuswara, Bupati Bekasi, harta kekayaan, KPK, suap proyek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat

Hukum

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Kejaksaan

Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta

Hukum

Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?