JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Warga sekitar rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dikejutkan dengan penggerebekan pertanian ganja berteknologi modern yang dilakukan polisi pada Senin 15 Desember 2025.
Rumah kontrakan tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi budi daya ganja oleh Rama, pria berusia 43 tahun asal Surabaya.
Pertanian ganja itu menempati rumah kontrakan di RT 4 RW 2 Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Warga setempat bernama Muis mengatakan Rama tidak pernah melapor kepada Ketua RT setempat sejak menempati rumah tersebut.
Menurut Muis, tidak ada warga yang mengenal Rama karena yang bersangkutan tidak pernah berkomunikasi atau bergaul dengan lingkungan sekitar.
“Keseharian penghuni rumah keluar masuk dari pintu belakang, bawa motor, kadang Vespa jelek, sehingga tidak ada yang tahu,” katanya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin 15 Desember 2025.
Muis menambahkan pintu depan rumah kontrakan itu selalu tertutup karena Rama keluar masuk melalui pintu belakang rumah.
Warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap aktivitas Rama hingga polisi melakukan penggerebekan.
“Warga kaget semua ketika tahu di sini ada kejadian seperti ini budi daya ganja,” ungkapnya.
Kepala Desa Mojongapit, M Iskandar Arif, menyampaikan rumah kontrakan tersebut sebelumnya milik warga setempat dan telah dibeli oleh orang dari luar desa.
Rumah itu kemudian dikontrak oleh Rama dalam waktu yang belum lama.
Ia membenarkan Rama tidak pernah melapor kepada Pemerintah Desa Mojongapit melalui Ketua RT setempat.
“Saya terima kasih kepada Kapolres Jombang, hari ini bisa membersihkan narkoba ganja di desa kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pengungkapan pertanian ganja ini berawal dari penangkapan Yulius alias Jayus, warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Yulius ditangkap di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Minggu 14 Desember 2025 karena membeli biji tanaman ganja.
Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan tersebut pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain menangkap Rama, polisi menyita barang bukti berupa 110 pohon ganja, 5,3 kilogram daun ganja basah, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja.
Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.
Hasil interogasi awal menunjukkan budi daya ganja di rumah tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Penanaman ganja dilakukan menggunakan greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan.
Greenhouse tersebut menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah.
Rama mengaku biji tanaman ganja dibeli secara daring dari luar negeri.
Pertanian ganja tersebut diketahui sudah satu kali panen.
Polres Jombang masih melakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran ganja tersebut. HUM/GIT

