MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Publisher: Redaktur 18 Desember 2025 2 Min Read
Share
Resbob mengenakan baju tahanan saat diamankan di Polda Jawa Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian Youtuber Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, Kamis 18 Desember 2025.

Kasus Resbob bermula dari unggahan media sosial yang berisi pernyataan menghina suku Sunda dan dilaporkan oleh Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan Resbob.

“Sedang pengejaran,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjenpol Rudi Setiawan, Minggu 14 Desember 2025.

Resbob mulai diburu sejak Jumat 12 Desember 2025 dan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 15 Desember 2025.

Baca Juga:  Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr Dwi Setyo Budi Utomo Berpulang 

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa orang tua dan pacar Resbob untuk melacak keberadaannya.

Polisi sempat mendatangi alamat Resbob di Jakarta Timur dan bertemu langsung dengan orang tuanya.

Tim penyidik Polda Jawa Barat juga melakukan pelacakan hingga ke Surabaya dan Pasuruan.

Di Surabaya, polisi menemui pacar Resbob yang memberikan keterangan bahwa Resbob telah kabur ke wilayah Jawa Tengah.

“Informasi dari penyelidik, yang bersangkutan telah berpindah lagi ke arah barat yaitu Jawa Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombespol Hendra Rochmawan.

Resbob berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, mulai dari Surabaya, Solo, hingga Semarang.

Baca Juga:  Ajak Jaga Pemilu Damai, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng Tekankan Penegakan Hukum WNA

Resbob juga menitipkan telepon genggamnya kepada pacarnya sebagai upaya menghilangkan jejak.

“Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” kata Hendra.

Usai ditangkap, Resbob dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam tahun, dan bisa kami junto-kan menjadi 10 tahun penjara,” ujar Irjenpol Rudi Setiawan.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif Resbob melakukan ujaran kebencian didorong kepentingan ekonomi melalui konten siaran langsung. HUM/GIT

Baca Juga:  Meriahkan HDKD, Imigrasi Semarang Peduli Pengentasan Kasus Stunting
TAGGED: kasus ITE, pelarian Resbob, penangkapan Resbob, Polda Jawa Barat, Resbob, Semarang, suku Sunda, ujaran kebencian, ujaran kebencian Sunda, Youtuber Resbob
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Tak Diterima Mahkamah Konstitusi
3 Februari 2026
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Korupsi e-KTP
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Tak Diterima Mahkamah Konstitusi
3 Februari 2026
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Korupsi e-KTP
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih

Hukum

Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Tak Diterima Mahkamah Konstitusi

Korupsi

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?