JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian Youtuber Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, Kamis 18 Desember 2025.
Kasus Resbob bermula dari unggahan media sosial yang berisi pernyataan menghina suku Sunda dan dilaporkan oleh Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan Resbob.
“Sedang pengejaran,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjenpol Rudi Setiawan, Minggu 14 Desember 2025.
Resbob mulai diburu sejak Jumat 12 Desember 2025 dan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 15 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa orang tua dan pacar Resbob untuk melacak keberadaannya.
Polisi sempat mendatangi alamat Resbob di Jakarta Timur dan bertemu langsung dengan orang tuanya.
Tim penyidik Polda Jawa Barat juga melakukan pelacakan hingga ke Surabaya dan Pasuruan.
Di Surabaya, polisi menemui pacar Resbob yang memberikan keterangan bahwa Resbob telah kabur ke wilayah Jawa Tengah.
“Informasi dari penyelidik, yang bersangkutan telah berpindah lagi ke arah barat yaitu Jawa Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombespol Hendra Rochmawan.
Resbob berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, mulai dari Surabaya, Solo, hingga Semarang.
Resbob juga menitipkan telepon genggamnya kepada pacarnya sebagai upaya menghilangkan jejak.
“Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” kata Hendra.
Usai ditangkap, Resbob dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya enam tahun, dan bisa kami junto-kan menjadi 10 tahun penjara,” ujar Irjenpol Rudi Setiawan.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif Resbob melakukan ujaran kebencian didorong kepentingan ekonomi melalui konten siaran langsung. HUM/GIT

