MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Publisher: Redaktur 18 Desember 2025 2 Min Read
Share
Resbob mengenakan baju tahanan saat diamankan di Polda Jawa Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian Youtuber Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, Kamis 18 Desember 2025.

Kasus Resbob bermula dari unggahan media sosial yang berisi pernyataan menghina suku Sunda dan dilaporkan oleh Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan Resbob.

“Sedang pengejaran,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjenpol Rudi Setiawan, Minggu 14 Desember 2025.

Resbob mulai diburu sejak Jumat 12 Desember 2025 dan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 15 Desember 2025.

Baca Juga:  Wujudkan Kepedulian dan Berbagi Makanan Gratis, Kadivim Is Eko: Kegiatan Ini Sejalan dengan Program Asta Cita Presiden

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa orang tua dan pacar Resbob untuk melacak keberadaannya.

Polisi sempat mendatangi alamat Resbob di Jakarta Timur dan bertemu langsung dengan orang tuanya.

Tim penyidik Polda Jawa Barat juga melakukan pelacakan hingga ke Surabaya dan Pasuruan.

Di Surabaya, polisi menemui pacar Resbob yang memberikan keterangan bahwa Resbob telah kabur ke wilayah Jawa Tengah.

“Informasi dari penyelidik, yang bersangkutan telah berpindah lagi ke arah barat yaitu Jawa Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombespol Hendra Rochmawan.

Resbob berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, mulai dari Surabaya, Solo, hingga Semarang.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Resbob juga menitipkan telepon genggamnya kepada pacarnya sebagai upaya menghilangkan jejak.

“Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” kata Hendra.

Usai ditangkap, Resbob dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam tahun, dan bisa kami junto-kan menjadi 10 tahun penjara,” ujar Irjenpol Rudi Setiawan.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif Resbob melakukan ujaran kebencian didorong kepentingan ekonomi melalui konten siaran langsung. HUM/GIT

Baca Juga:  6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon
TAGGED: kasus ITE, pelarian Resbob, penangkapan Resbob, Polda Jawa Barat, Resbob, Semarang, suku Sunda, ujaran kebencian, ujaran kebencian Sunda, Youtuber Resbob
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?