MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Publisher: Redaktur 16 Desember 2025 2 Min Read
Share
Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim Zarof Ricar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Senin 15 Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami jejak digital percakapan antara Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

Budi Prasetyo menyebut KPK belum dapat merinci temuan dalam percakapan tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

“Secara detail kami belum bisa menyampaikan karena masih masuk ke materi penyidikan dan KPK masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi,” ujarnya.

Menurut Budi Prasetyo, pengusutan jejak digital tersebut berpotensi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK.

“Ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan dan perkara yang sedang berjalan di KPK,” katanya.

Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar merupakan pemeriksaan pertama. KPK membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan tambahan informasi dan keterangan.

Baca Juga:  PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan vonis tersebut tetap hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan permufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Pada tingkat banding, hukuman Zarof Ricar diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal-usul uang Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram sehingga dirampas untuk negara. Zarof Ricar juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. HUM/GIT

Baca Juga:  Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
TAGGED: Gratifikasi MA, Hasbi Hasan, Jakarta, Kasus TPPU, Korupsi MA, KPK periksa, Mafia perkara, Suap Hakim, TPPU KPK, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?