JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ratusan calon pengantin menjadi korban penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita.
Kerugian akibat praktik penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar. Polda Metro Jaya saat ini masih membuka posko pengaduan bagi para korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 207 pengaduan terkait kasus penipuan Wedding Organizer yang dikelola Ayu Puspita. Ratusan pengaduan tersebut terdiri dari laporan polisi dan aduan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menerima 199 pengaduan serta delapan laporan resmi yang telah ditingkatkan dalam bentuk laporan polisi.
“Kami menerima 199 pengaduan dan delapan laporan dalam bentuk laporan polisi, sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang berkaitan dengan wedding organizer ini,” ujar Kombespol Iman Imanuddin, Sabtu 13 Desember 2025.
Iman menambahkan, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO by Ayu Puspita.
Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, call center 110 Polri, atau datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus penipuan yang digunakan para tersangka. Salah satunya dengan menawarkan paket pernikahan murah disertai fasilitas menggiurkan.
“Para tersangka menarik korban dengan menawarkan berbagai fasilitas. Salah satunya paket pernikahan murah dengan janji lokasi pernikahan yang fantastis,” jelas Kombespol Iman.
Selain itu, Ayu Puspita dan rekan-rekannya juga menjanjikan paket liburan gratis, termasuk paket honeymoon ke Bali, untuk menarik minat para calon pengantin.
“Ada juga paket liburan yang ditawarkan, seperti honeymoon ke Bali, sehingga membuat para korban tertarik menggunakan jasa para tersangka,” imbuhnya.
Polisi juga mengungkap Ayu Puspita menjalankan bisnisnya dengan skema gali lubang tutup lubang. Uang dari pendaftar baru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap korban sebelumnya.
“Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Biaya dari pendaftar berikutnya digunakan untuk menutupi kekurangan dari pendaftar sebelumnya,” ungkap Iman.
Akibat skema tersebut, kerugian korban terus membesar hingga akhirnya tersangka tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Dalam kasus ini, Ayu Puspita dan Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga akan menelusuri seluruh aset milik para tersangka guna mengupayakan pengembalian kerugian korban.
“Kami akan memaksimalkan penelusuran aset. Harapannya, kerugian para korban dapat dikembalikan,” tegas Kombespol Iman.
Polisi mengungkap motif ekonomi menjadi latar belakang penipuan tersebut. Uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan rumah hingga bepergian ke luar negeri.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain dan penelusuran aset yang diduga disembunyikan. HUM/GIT

