JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pengalihan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk korban bencana di Sumatera Utara merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto, Kamis 11 Desember 2025.
Dadan menyampaikan keputusan pengalihan dana MBG secara administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
“Itu kewenangan Presiden dan secara administratif dilaksanakan oleh Menkeu (Menteri Keuangan),” kata Dadan kepada wartawan.
Ia menambahkan BGN saat ini sedang dalam proses Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“BGN sedang proses ABT,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan bantuan Rp 4 miliar per kabupaten/kota terdampak bencana tidak cukup.
Ia meminta pemerintah mengalihkan anggaran yang tidak terserap untuk membantu pemulihan bencana.
“Pemerintah hari ini harus memberi kekuatan kepada daerah. Presiden kan kemarin saya dapat informasi membantu Rp 4 miliar per kabupaten. Rp 4 miliar per kabupaten itu nggak ada apa-apanya deh kalau untuk lapangan,” ujar Lasarus di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
Lasarus menilai bantuan Rp 4 miliar tidak mampu menyelesaikan tanggap darurat dan bahkan tidak cukup untuk membangun satu jembatan kecil.
Ia juga meminta pemerintah mengeluarkan uang dari Bank Indonesia untuk membantu pemulihan akibat bencana.
Dia menyebut anggaran MBG yang tidak terserap dapat dialihkan untuk membantu daerah terdampak.
“Saya pernah ngomong kemarin, udah… keluarin tuh duit yang ada di BI. Kemudian mungkin ada yang di MBG yang tidak terserap sampai tanggal segini, misalnya masih ada sisa berapa ratus miliar misalnya MBG yang belum terserap, atau masih berapa triliun yang belum terserap misalnya. Ya sudah, semua alokasikan ke lokasi bencana,” ujar Lasarus. HUM/GIT

