MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Golkar dan Demokrat Tegaskan Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Publisher: Redaktur 29 Januari 2026 2 Min Read
Share
Momen reshuffle kabinet di Istana Presiden Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Partai Golkar dan Partai Demokrat menegaskan bahwa isu reshuffle Kabinet Merah Putih sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto usai Thomas Djiwandono terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, Kamis 29 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan reshuffle kabinet merupakan hak penuh presiden, baik terkait waktu, cakupan, alasan, maupun hal lain yang berkaitan dengan perombakan kabinet.

“Golkar konsisten urusan reshuffle menjadi kewenangan penuh presiden baik soal waktu, cakupan, alasan maupun hal lain yang berkaitan dengan reshuffle,” kata Sarmuji kepada wartawan.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang menyebut pergantian menteri atau wakil menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.

Baca Juga:  Dukung Mas Iin-Edi Widodo di Pilkada Sidoarjo, Gus Ali Ajak Santri Menangkan Paslon SAE

“Urusan menteri atau wakil menteri adalah hak prerogatif presiden. Oleh karenanya apakah ada reshuffle ataupun tidak, diserahkan sepenuhnya kepada presiden,” ucap Herman.

“Silakan jika itu kebutuhan presiden,” sambungnya.

Untuk diketahui, Thomas Djiwandono telah dipilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR RI, Selasa 27 Januari 2026.

Thomas pun melepaskan jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan. Hingga kini, posisi Wakil Menteri Keuangan tersebut masih belum terisi.

Sementara itu, muncul pula celetukan terkait Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono yang disebut akan merapat ke eksekutif. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat rapat di DPR, Senin 26 Januari 2026.

Baca Juga:  Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

Menanggapi hal tersebut, Budisatrio Djiwandono menyatakan dirinya saat ini masih menjabat sebagai pimpinan Komisi I DPR RI.

“Nggak tahu, makanya tanyakan pada Pak Utut. Tugas kita tetap sekarang di Komisi I,” kata Budisatrio di kompleks parlemen, Senayan. HUM/GIT

TAGGED: deputi gubernur bi, DPR RI, Golkar, Jakarta, Kabinet Merah Putih, Partai Demokrat, Presiden Prabowo, reshuffle kabinet, thomas djiwandono, Wamenkeu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?