MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemendagri Turun Tangan Periksa Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana

Publisher: Redaktur 6 Desember 2025 2 Min Read
Share
Tangkapan layar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS sedang umrah saat Aceh dilanda banjir.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menyikapi polemik keberangkatan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menjalani ibadah umrah di tengah bencana banjir.

Inspektur khusus telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di Aceh Selatan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa Mirwan tidak mengantongi izin Kemendagri sebelum berangkat umrah.

Mirwan diketahui hanya mengajukan izin kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, yang bahkan sudah menolak permohonan tersebut.

“Hari ini Kemendagri menurunkan inspektur khusus ke Aceh Selatan,” kata Bima Arya kepada wartawan, Sabtu 6 Desember 2025.

Bima menjelaskan bahwa tidak ada permintaan izin dari Mirwan kepada Kemendagri. Bahkan Gubernur Aceh tidak memberikan izin perjalanan luar negeri karena Aceh Selatan sedang berstatus tanggap darurat akibat banjir.

Baca Juga:  Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Berangkat Umrah Tanpa Izin Saat Banjir

“Yang bersangkutan tidak ada izin dari Kemendagri, bahkan Gubernur Aceh pun menolak permintaan bupati untuk perjalanan ke luar negeri, situasi sedang tanggap darurat,” ujarnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan inspektur khusus. “Tergantung hasil pemeriksaan. Kita lihat saja,” kata Bima.

Foto-foto Mirwan saat berada di Tanah Suci turut beredar di media sosial. Unggahan pertama berasal dari akun Instagram travel yang memfasilitasi keberangkatan umrahnya.

Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menyebut keberangkatan Mirwan dilakukan setelah menilai sebagian wilayah sudah stabil dan debit air mulai surut.

Baca Juga:  Komisi II DPR Sentil Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana

Sementara itu, Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA menjelaskan bahwa Mirwan memang telah mengajukan permohonan izin pada Senin 24 November 2024.

Namun, permohonan tersebut ditolak lantaran Aceh baru saja dilanda hujan ekstrem pada 25 November sehingga ditetapkan status darurat bencana hidrometeorologi.

Di sisi lain, Partai Gerindra mengambil langkah tegas. Sekjen Gerindra Sugiono mengumumkan bahwa Mirwan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono. HUM/GIT

Baca Juga:  Aliran Duit dari SYL ke Istri dan Partai NasDem Terkait Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian
TAGGED: bencana aceh, Bupati Aceh Selatan, Kemendagri, Mirwan MS, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro

Headlines

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?