MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal

Publisher: Admin 5 Desember 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) bersama Bea Cukai merilis tangkapan orang asing hasil operasi gabungan.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) bersama Bea Cukai merilis tangkapan orang asing hasil operasi gabungan.
Ad imageAd image

ATAMBUA, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengamankan empat warga negara asing yang terlibat penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal berupa perdagangan rokok tanpa izin.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah laporan masyarakat memicu operasi gabungan lintas instansi.

“Operasi ini digelar berdasarkan surat perintah resmi dan laporan Lurah Tenukiik mengenai peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh WNA. Informasi tersebut langsung direspons dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam, Babinsa, dan perangkat kelurahan,” beber Kakanim Putu Agus.

Dijelaskan olehnya, 4 identitas WNA yang Diamankan yakni, LSR (China), LJI (China),HRO (China) dan LJN (Timor Leste).

Baca Juga:  2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi

“Keempatnya masuk ke Indonesia melalui TPI Motaain pada tanggal berbeda menggunakan Visa on Arrival (VoA),” sambungnya.

Berdasarkan pemantauan sejak September 2025, ketiga WNA asal China beserta satu WNA Timor Leste diduga menjalankan bisnis rokok ilegal di wilayah TTU, Malaka, dan Belu.

Pada 4 Desember 2025, pukul 15.00 WITA, penggeledahan di rumah LJN di Kelurahan Tenukiik menemukan 2 karton (98 slof) rokok Marlboro ilegal dan mengamankan LJN yang berperan sebagai kurir/administrator.

Pukul 18.45–19.00 WITA, tim bergerak ke Lolowa. Dari rumah kontrakan WNA China ditemukan kembali puluhan slof rokok ilegal berbagai merek, meski para WNA mengaku hanya sebagai wisatawan.

Baca Juga:  Arya Wedakarna Meminta Maaf dan Klarifikasi Ucapan Kontroversial Terkait Hijab

Dari hasil operasi, imigrasi dan tim gabungan mengamankan puluhan karton dan slof rokok ilegal merek Marlboro dan rokok China,
7 unit handphone, 1 unit Nissan Mini SUV bernomor polisi D 2147 6 (mobil sewaan),
Uang tunai: 150 dolar, Rp5 juta, dan 2.000 yuan

Seluruh barang bukti dan WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua pada pukul 21.25 WITA untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan.

Dari sinergi dengan instansi, Imigrasi berhasil membongkar jaringan dan mengungkap:
Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA asal China melalui aktivitas perdagangan ilegal.

Baca Juga:  Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan China di Bali

Jaringan distribusi rokok ilegal yang melibatkan penyimpanan, distribusi, dan kurir lokal. Dimana, efektivitas kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan tetap terjaga.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra menambahkan, bahwa para WNA tersebut akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, apabila terbukti melanggar.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan wilayah perbatasan tetap aman dari aktivitas ilegal yang dilakukan WNA serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,”  pungkas Agus. HUM/BAD

TAGGED: 4 WNA China, Bea Cukai, Deportasi, Imigrasi Atambua, Izin Tinggal, Putu Agus Eka Putra, Rokok Ilegal, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK
28 Januari 2026
Adies Kadir Agak Sedih Ditetapkan Jadi Hakim MK Usulan DPR
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook

Korupsi

Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook

Hukum

Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR

Nasional

Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?