ATAMBUA, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengamankan empat warga negara asing yang terlibat penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal berupa perdagangan rokok tanpa izin.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah laporan masyarakat memicu operasi gabungan lintas instansi.
“Operasi ini digelar berdasarkan surat perintah resmi dan laporan Lurah Tenukiik mengenai peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh WNA. Informasi tersebut langsung direspons dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam, Babinsa, dan perangkat kelurahan,” beber Kakanim Putu Agus.
Dijelaskan olehnya, 4 identitas WNA yang Diamankan yakni, LSR (China), LJI (China),HRO (China) dan LJN (Timor Leste).
“Keempatnya masuk ke Indonesia melalui TPI Motaain pada tanggal berbeda menggunakan Visa on Arrival (VoA),” sambungnya.
Berdasarkan pemantauan sejak September 2025, ketiga WNA asal China beserta satu WNA Timor Leste diduga menjalankan bisnis rokok ilegal di wilayah TTU, Malaka, dan Belu.
Pada 4 Desember 2025, pukul 15.00 WITA, penggeledahan di rumah LJN di Kelurahan Tenukiik menemukan 2 karton (98 slof) rokok Marlboro ilegal dan mengamankan LJN yang berperan sebagai kurir/administrator.
Pukul 18.45–19.00 WITA, tim bergerak ke Lolowa. Dari rumah kontrakan WNA China ditemukan kembali puluhan slof rokok ilegal berbagai merek, meski para WNA mengaku hanya sebagai wisatawan.
Dari hasil operasi, imigrasi dan tim gabungan mengamankan puluhan karton dan slof rokok ilegal merek Marlboro dan rokok China,
7 unit handphone, 1 unit Nissan Mini SUV bernomor polisi D 2147 6 (mobil sewaan),
Uang tunai: 150 dolar, Rp5 juta, dan 2.000 yuan
Seluruh barang bukti dan WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua pada pukul 21.25 WITA untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan.
Dari sinergi dengan instansi, Imigrasi berhasil membongkar jaringan dan mengungkap:
Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA asal China melalui aktivitas perdagangan ilegal.
Jaringan distribusi rokok ilegal yang melibatkan penyimpanan, distribusi, dan kurir lokal. Dimana, efektivitas kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan tetap terjaga.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra menambahkan, bahwa para WNA tersebut akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, apabila terbukti melanggar.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan wilayah perbatasan tetap aman dari aktivitas ilegal yang dilakukan WNA serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” pungkas Agus. HUM/BAD

