JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Dewi Astutik, gembong penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun, tercatat sempat bepergian ke Thailand dan Hong Kong.
Perjalanan itu dilakukan karena masa tinggalnya di Kamboja telah habis dan ia wajib keluar dari negara tersebut.
Kepala BNN Komjenpol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa Dewi Astutik dua kali keluar dari Kamboja menuju Thailand dan Hong Kong.
Hal itu dilakukan karena masa berlaku visanya telah habis dan ia harus keluar sementara sebelum kembali masuk ke Kamboja.
“Selama di Kamboja, dan keluar dari Kamboja termonitor dua kali ke Thailand dan Hong Kong karena visanya habis dan harus keluar dulu dari Kamboja,” ujar Suyudi, Kamis 4 Desember 2025.
Dewi diketahui datang ke Kamboja pada Februari 2023. Namun Suyudi tidak merinci kapan tepatnya Dewi berpindah ke Thailand maupun Hong Kong.
Ia menyebut Dewi tidak berani masuk ke Indonesia karena telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sejak 3 Oktober 2024 namanya resmi masuk dalam red notice Interpol.
“Kalau ke Indonesia, yang bersangkutan tidak berani masuk, karena sudah menjadi DPO,” tegasnya.
Dewi Astutik akhirnya ditangkap pada Senin 1 Desember 2025 setelah lama menjadi buron internasional dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun. Ia diduga merupakan aktor utama dalam jaringan tersebut.
“DPO yang dimaksud ini diduga merupakan aktor utama dari penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun dan kasus narkotika lainnya di Indonesia,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 2 Desember 2025.
Penangkapan Dewi merupakan hasil kolaborasi internasional antara BNN RI, BAIS perwakilan Kamboja, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Polri (Interpol), Bea Cukai, Kemenkeu hingga Kemenlu.
Suyudi menyebut pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman narkotika.
“Penangkapan 2 ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” ujarnya. HUM/GIT

