JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) terkait dugaan menghambat pemanggilan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan, Senin 17 November 2025.
Aduan dilayangkan MAKI ke Dewas KPK pada Senin 17 November 2025. Koordinator MAKI, Yusril SK, menilai AKBP Rossa diduga menghambat upaya pemanggilan Bobby Nasution.
“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Yusril juga menyoroti independensi KPK dalam kasus ini, mengingat laporan tersebut sudah ramai diberitakan media.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Sumut berjalan sesuai prosedur.
“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait perkara tersebut berjalan secara baik dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini. Tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di lokasi,” ujar Budi.
Budi menambahkan kerja penyidikan KPK berjalan tanpa hambatan, terlihat dari penggeledahan di berbagai lokasi di Sumatera Utara.
Dewas KPK menanggapi aduan itu. Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan laporan akan ditindaklanjuti dan dilakukan klarifikasi sebelum keputusan.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Lima orang ditetapkan tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Para tersangka adalah:
- Topan Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan menerima janji fee Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar.
Tersangka Akhirun dan Rayhan diduga menarik Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada pejabat terkait proyek. Berkas perkara Topan, Rasuli, dan Heliyanto telah dilimpahkan ke pengadilan. HUM/GIT

