MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Cs Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Publisher: Redaktur 13 November 2025 3 Min Read
Share
Roy Suryo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar serta dokter Tifa, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran para tersangka.

“Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan hari ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi Hermanto.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Ia menyebut pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani.

Baca Juga:  PDI-P Buka Suara soal Isu Pergantian Sekjen Hasto Buntut Diperiksa KPK

“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Pemanggilan dari penyidik adalah bagian dari proses hukum biasa,” kata Khozinudin, Senin 10 November 2025.

Meski demikian, Khozinudin tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka. “Jika dianggap perlu, kami akan melawan status tersangka tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjenpol Asep Edi Suheri menjelaskan, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan tersangka, dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga:  Siasat Jahat Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Promosi Via Telegram

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi yang beredar di media sosial dan kanal daring. Polisi menegaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti digital dan keterangan para saksi yang menguatkan adanya dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran hoaks. HUM/GIT

Baca Juga:  Kurir 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Perayaan HUT Ke-78 Bhayangkara
TAGGED: Dokter Tifa, ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?