PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan di sebuah kafe yang berada di kompleks rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Penangkapan itu terjadi saat Abdul Wahid tengah ngopi bersama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Bupati Siak Afni Zulkifli, Senin 3 November 2025.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan detik-detik penangkapan tersebut.
“Memang saat itu, kebetulan saya bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak Afni Zulkifli duduk di kafe yang jadi lokasi penangkapan. Saya hanya tahu ramai orang di luar dan setelah itu langsung pulang,” kata Hariyanto di Pekanbaru, Kamis 6 November 2025.
Ia mengatakan suasana awalnya santai sebelum mendadak ramai oleh kedatangan orang yang tidak dikenal.
“Kami lagi ngopi lalu pada ramai tamu di luar jadi memang wagub tahu kami di dalam kafe belakang. Ada Bupati Siak, saya lihat keluar sudah ramai. Jadi kalau tahu memang saya tahu, setelah itu saya langsung pulang, salat, dan tidak tahu lagi kejadian,” ungkapnya.
Hariyanto menambahkan dirinya langsung meninggalkan lokasi begitu mengetahui situasi menjadi ramai.
“Saya dengan gubernur saat itu ngopi barang dan ibu Bupati Siak dan Faisal berempat ngopi, tahu-tahu ketangkap. Kalau tahu begitu saya tidak ke situ. Setelah ramai saya pulang, barang itu datang ke situ, saya kabur juga nanti saya diangkut pula,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum terhadap Abdul Wahid berjalan lancar dan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
“Saya ada, sekda ada, asisten I II dan III, semua OPD siap, tidak ada satupun lumpuh dan tidak bekerja,” ujarnya.
Kafe yang menjadi lokasi penangkapan ternyata berada di kompleks rumah dinas Gubernur Riau. Gedung berwarna putih itu terletak di belakang Balai Pelangi, dan bisa diakses melalui rumah dinas atau Balai Serindit.
“Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 5 November 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan KPK lebih dahulu menangkap para Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau yang diduga hendak menyerahkan uang kepada Abdul Wahid.
“Nah, memang yang tim melakukan penangkapan itu adalah Kepala UPT yang awal, yang membawa uang itu dulu yang kita tangkap,” ujar Asep.
Para Kepala UPT itu telah menjadwalkan pertemuan dengan Abdul Wahid. Karena Kepala UPT tidak datang juga, Abdul Wahid mulai curiga adanya operasi KPK.
“Kami menduga bahwa memang sudah janjian, sudah janjian. Kemudian, loh kok janjian jam segini, kok tidak datang, tidak ada,” ucapnya.
“Jadi di rumahnya itu tidak berjauhan dengan, jadi jejeran mungkin kalau nanti ke Pekanbaru. Karena saya baru dari sana bisa dicek. Jadi kafe itu bukan kafe yang jauh, kafe itu ada di jejeran itunya, nanti bisa lihat jejeran-jejeran,” katanya.
Abdul Wahid ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
KPK menyita uang dalam bentuk pound sterling dan dolar Amerika Serikat dari rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

