MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Publisher: Redaktur 31 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Keputusan ini diambil setelah MKD menerima surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menegaskan status keanggotaan Sara masih sah.

Rilis keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis 30 Oktober 2025. Dalam keterangannya, MKD menjelaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu 29 Oktober 2025, dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.

Baca Juga:  Dilantik Jadi Menkumham, Supratman Andi Agtas Resmi Mundur dari DPR

“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian bunyi keterangan tertulis MKD.

MKD menyebut surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra bertanggal 16 Oktober 2025 menjadi dasar penelaahan status Sara. Surat itu menjelaskan bahwa pengunduran diri Sara belum diproses secara resmi oleh partai dan karenanya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025. Pernyataan itu sempat menimbulkan polemik di tengah situasi politik nasional yang memanas.

Baca Juga:  Baliho Mas Thony-Bro Richard Bermunculan, Relawan Pendowo All Out Usung Pasangan Ini

Sara diketahui juga sempat menjadi sorotan publik karena pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung semangat wirausaha anak muda.

Fraksi Partai Gerindra sempat menyampaikan bahwa pengunduran diri Sara akan diproses sesuai mekanisme internal partai sebelum disampaikan secara resmi kepada MKD. Setelah dilakukan penelaahan, MKD memastikan seluruh tahapan administrasi dan etik telah dijalankan sesuai tata tertib lembaga.

Keputusan ini menegaskan bahwa pernyataan mundur dari anggota DPR tidak otomatis berlaku sebelum disahkan melalui mekanisme resmi partai politik dan lembaga etik DPR. MKD menegaskan seluruh proses dijalankan secara profesional dan independen demi menjaga marwah serta integritas lembaga legislatif. HUM/GIT

Baca Juga:  Pengamat: Reshuffle Menkumham Terkait Pengkondisian Golkar Pasca Mundurnya Airlangga
TAGGED: DPR RI 2024-2029, MKD DPR, Partai Gerindra, Rahayu Saraswati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
24 Maret 2026
Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan
24 Maret 2026
Perbandingan Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe Disorot, Publik Singgung Konsistensi KPK
24 Maret 2026
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Bogor dan Sukabumi, Sempat Coba Bunuh Diri
24 Maret 2026
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus saat Kabur ke Sumatra
24 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan
24 Maret 2026
Perbandingan Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe Disorot, Publik Singgung Konsistensi KPK
24 Maret 2026
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Bogor dan Sukabumi, Sempat Coba Bunuh Diri
24 Maret 2026
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus saat Kabur ke Sumatra
24 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Korupsi

Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan

Korupsi

Perbandingan Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe Disorot, Publik Singgung Konsistensi KPK

Hukum

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Bogor dan Sukabumi, Sempat Coba Bunuh Diri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?