JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Keputusan ini diambil setelah MKD menerima surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menegaskan status keanggotaan Sara masih sah.
Rilis keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis 30 Oktober 2025. Dalam keterangannya, MKD menjelaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu 29 Oktober 2025, dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian bunyi keterangan tertulis MKD.
MKD menyebut surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra bertanggal 16 Oktober 2025 menjadi dasar penelaahan status Sara. Surat itu menjelaskan bahwa pengunduran diri Sara belum diproses secara resmi oleh partai dan karenanya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025. Pernyataan itu sempat menimbulkan polemik di tengah situasi politik nasional yang memanas.
Sara diketahui juga sempat menjadi sorotan publik karena pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung semangat wirausaha anak muda.
Fraksi Partai Gerindra sempat menyampaikan bahwa pengunduran diri Sara akan diproses sesuai mekanisme internal partai sebelum disampaikan secara resmi kepada MKD. Setelah dilakukan penelaahan, MKD memastikan seluruh tahapan administrasi dan etik telah dijalankan sesuai tata tertib lembaga.
Keputusan ini menegaskan bahwa pernyataan mundur dari anggota DPR tidak otomatis berlaku sebelum disahkan melalui mekanisme resmi partai politik dan lembaga etik DPR. MKD menegaskan seluruh proses dijalankan secara profesional dan independen demi menjaga marwah serta integritas lembaga legislatif. HUM/GIT
 
                     
             
            
 
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
         
         
        