BOGOR, Memoindonesia.co.id – Temuan hunian menyerupai klaster dengan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini didalami Ombudsman RI, Jumat, 25 September 2026.
Temuan tersebut bermula saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
Dalam sidak itu, tim Ombudsman menemukan kawasan di bagian belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Di kawasan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian.
Sejumlah kamar dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, fasilitas tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Selain menemukan sejumlah kamar dan fasilitas tersebut, tim Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah dari blok hunian.
Namun, saat sidak berlangsung, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di kawasan tersebut.
Temuan lain muncul ketika tim Ombudsman memeriksa fasilitas di kawasan tersebut. Tim menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas.
Sejumlah botol minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.
Rangkaian temuan tersebut kemudian menjadi dasar Ombudsman melakukan kajian dan investigasi lebih lanjut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan, investigasi dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang menempati hunian tersebut, sejak kapan fasilitas itu dibangun, serta bagaimana keberadaan warga binaan di luar blok hunian.
Ombudsman juga mendalami dugaan bahwa fasilitas tersebut pernah ditempati terpidana Ferdy Sambo.
“Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian seperti mana saya sampaikan tadi, mungkin kami akan melakukan investigasi apa maladministrasi yang terjadi di sana,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Syafrida, salah satu fokus utama investigasi adalah keberadaan warga binaan yang seharusnya berada di blok hunian, tetapi ditemukan berada di lokasi terpisah.
“Yang jelas pertama adalah masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan, tetapi ternyata tidak berada di blok,” ujarnya.
Syafrida menegaskan, investigasi dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku di Ombudsman.
Hasilnya akan menjadi dasar untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Terhadap temuan nanti dari hasil itu akan kami sampaikan kepada Kementerian Imipas, khususnya Ditjen Pemasyarakatan, hal-hal apa saja yang kami temukan dan apa yang harus diperbaiki oleh Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas IIA Cibinong,” katanya.
Dengan demikian, temuan mengenai hunian berfasilitas lengkap, keberadaan warga binaan di luar blok, serta minuman beralkohol tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Ombudsman belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk pelanggaran yang terjadi. HUM/GIT


