JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun, Kamis 24 September 2026.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya.
Menurut majelis, putusan tersebut perlu diubah pada bagian-bagian yang telah dipertimbangkan dan dinilai beralasan dalam putusan banding.
“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain pidana penjara, majelis juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem.
Pidana denda tetap sebesar Rp 1 miliar, tetapi masa subsider diringankan dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Sementara itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara dari sebelumnya Rp 809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Adapun keadaan yang meringankan, yakni Nadiem bersikap sopan selama persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Perbuatan tersebut antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Majelis menyatakan perbuatan Nadiem dilakukan antara lain bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT


