MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putusan Banding Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun

Publisher: Redaktur 25 September 2026 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim mendapat dukungan pengemudi ojek daring sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun, Kamis 24 September 2026.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya.

Menurut majelis, putusan tersebut perlu diubah pada bagian-bagian yang telah dipertimbangkan dan dinilai beralasan dalam putusan banding.

“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta

Selain pidana penjara, majelis juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem.

Pidana denda tetap sebesar Rp 1 miliar, tetapi masa subsider diringankan dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.

Sementara itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara dari sebelumnya Rp 809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Adapun keadaan yang meringankan, yakni Nadiem bersikap sopan selama persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.

Perbuatan tersebut antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Majelis menyatakan perbuatan Nadiem dilakukan antara lain bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih berstatus buron.

Baca Juga:  Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: banding Nadiem, hukuman Nadiem, kasus Chromebook, Kemendikbudristek, korupsi Chromebook, korupsi pendidikan, laptop Chromebook, Nadiem Makarim, pengadaan Chromebook, PT DKI Jakarta, putusan banding, sidang nadiem, vonis Nadiem
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dirjenpas Bantah Hunian Apartemen di Lapas Cibinong, Sebut Rumah Asimilasi
25 September 2026
Ombudsman Temukan Hunian Mirip Klaster di Lapas Cibinong, Kini Diinvestigasi
25 September 2026
Ombudsman Bongkar Dugaan Pungutan di Lapas Cibinong, Rp 150 Ribu per Pekan
25 September 2026
Kejagung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jaksel Marcelo Bellah Bergeser
25 September 2026
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Mukomuko, Polisi Dalami Kaitan dengan Korban Gunung Anak Krakatau
25 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjenpas Bantah Hunian Apartemen di Lapas Cibinong, Sebut Rumah Asimilasi
25 September 2026
Ombudsman Temukan Hunian Mirip Klaster di Lapas Cibinong, Kini Diinvestigasi
25 September 2026
Ombudsman Bongkar Dugaan Pungutan di Lapas Cibinong, Rp 150 Ribu per Pekan
25 September 2026
Kejagung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jaksel Marcelo Bellah Bergeser
25 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Dirjenpas Bantah Hunian Apartemen di Lapas Cibinong, Sebut Rumah Asimilasi

Pemasyarakatan

Ombudsman Temukan Hunian Mirip Klaster di Lapas Cibinong, Kini Diinvestigasi

Pemasyarakatan

Ombudsman Bongkar Dugaan Pungutan di Lapas Cibinong, Rp 150 Ribu per Pekan

Kejaksaan

Kejagung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jaksel Marcelo Bellah Bergeser

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?