MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Belum Tetapkan Status Hukum Lisa Mariana di Kasus Video Porno, Pemeriksaan Ditunda karena Sakit

Publisher: Redaktur 16 Juli 2025 2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan. (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan video porno, model Lisa Mariana mengaku sakit. Akibatnya, polisi belum dapat menetapkan status hukum Lisa dalam kasus yang sedang bergulir ini.

Kombespol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana tidak berjalan maksimal karena ia mengeluhkan sakit.

“Dari pemeriksaan ini, ada beberapa poin-poin penting, tetapi masih ada yang belum dijawab oleh yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan itu mengalami, mengeluh sakit, sehingga tadi pemeriksaan itu tidak maksimal,” terang Kombespol Hendra di Mapolda Jabar, Selasa 15 Juli 2025.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Gugatan Status Tersangka Film Porno Siskaeee Digelar 22 Januari

Kombespol Hendra menambahkan bahwa Lisa telah berjanji untuk kembali memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Rencananya, Polda Jabar akan melayangkan surat panggilan kedua pada pekan berikutnya.

“Yang bersangkutan tadi juga berjanji untuk segera bisa memenuhi panggilan kembali. Sehingga kami dari penyidik menyatakan bahwa minggu ini kita akan melayangkan surat kembali untuk panggilan yang kedua terkait dengan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Pihak kepolisian berharap Lisa Mariana dapat lebih kooperatif agar proses pemeriksaan bisa segera tuntas.

“Nanti responsnya seperti apa, nanti kita lihat. Tapi yang bersangkutan telah memenuhi panggilan kita hari ini. Dan saya harapkan lebih kooperatif lagi. Sehingga pemeriksaan ini cepat selesai,” tambah Kombespol Hendra.

Baca Juga:  Azizah Salsha Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah di Media Sosial

Sementara itu, AKBP Martua Ambarita, Kasubdit Siber Polda Jabar, mengungkapkan bahwa video porno yang diduga diperankan oleh Lisa Mariana ini dijual di berbagai platform.

“Baik, jadi ada beberapa platform atau tempat mentransmisikannya. Jadi memang ada dalam bentuk Telegram, ada juga dalam bentuk web yang bersifat komersial,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa beberapa video bahkan dapat diakses hanya dengan bergabung ke kanal Telegram tertentu. Namun, pihak kepolisian belum dapat mengungkap nama web, channel, atau identitas penjual video-video tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Martua Ambarita, channel, kabid humas polda jabar, Kasubdit Siber Polda Jabar, Kombespol Hendra Rochmawan, lisa mariana, Model, Polda Jawa Barat, Selebgram, Telegram, video porno, video syur, web
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?