MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Limpahkan Vigit Waluyo dan Enam Tersangka Match Fixing ke Jaksa

Publisher: Redaktur 17 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan enam tersangka, termasuk Vigit Waluyo, terkait kasus pengaturan skor (match fixing) di Liga 2 tahun 2018. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Kombespol Alfis Suhaili, Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, menyatakan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Januari 2024, bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Tahap kedua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi, dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, maka besok kami akan menyerahkan kepada jaksa penuntut umum di sana, yaitu di Kejaksaan Negeri Sleman,” jelas Alfis.

Baca Juga:  Erick Thohir dan Kevin Diks Salaman, Netizen: Garuda Mendunia!

Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor Liga 2. Delapan tersangka tersebut terdiri dari pemberi dan penerima suap. Seorang tersangka berstatus buron (DPO).

“Ada tiga orang sebagai penyuap, dan empat orang sebagai penerima suap. Jadi ini sudah cukup bukti,” tambahnya.

Tujuh orang tersangka yang diserahkan meliputi Vigit Waluyo, KM (47), DRN (37) sebagai pihak pemberi suap, dan K (35), RP (45), AS (37), serta R sebagai penerima suap dari pihak wasit.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi mencakup penjara selama 3-5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

Baca Juga:  Pengakuan Benny Rhamdani Kini Tak Tahu Sosok T yang Diklaim Bos Judi Online

Satgas Antimafia Bola Polri, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, bertujuan untuk membersihkan persepakbolaan Indonesia dari praktik mafia. Inisiatif pembentukan satgas ini adalah hasil instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). CAK/RAZ

TAGGED: Bareskrim Polri, Dittipisiber, Erick Thohir, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Kasubdit II, Ketua Umum PSSI, Kombespol Alfis Suhaili, match fixing, pengaturan skor, Satgas Antimafia Bola, Vigit Waluyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang.
Imigrasi Tangerang Lampaui Target PNBP, Inovasi Layanan Keimigrasian Makin Gesit
16 Juli 2025
WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025
16 Juli 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat berkunjung ke Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Imigrasi Atambua Perkuat Sinergi Tapal Batas, Dukung Pendidikan Pertahanan Internasional di Unhan Republik Indonesia Belu
16 Juli 2025
Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia
16 Juli 2025
Skandal Chromebook Memanas: ‘Mas Menteri Core Team’ Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik
16 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia
16 Juli 2025
Skandal Chromebook Memanas: ‘Mas Menteri Core Team’ Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik
16 Juli 2025
Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek
16 Juli 2025
Pengacara Klaim Lisa Mariana Korban dalam Kasus Video Syur, Minta Perlindungan Kapolda
16 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Alumni PMII Jadi Motor Penggerak Keadilan Agraria dan Ekonomi Umat
14 Juli 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Terbaru dalam Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing,
Respons Dinamika Global, Kakanwil Imigrasi Jakarta Tegaskan Pentingnya Adaptasi Kebijakan Izin Tinggal
14 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang.
Imigrasi

Imigrasi Tangerang Lampaui Target PNBP, Inovasi Layanan Keimigrasian Makin Gesit

Imigrasi

WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat berkunjung ke Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Atambua Perkuat Sinergi Tapal Batas, Dukung Pendidikan Pertahanan Internasional di Unhan Republik Indonesia Belu

Kejaksaan

Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?