MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan: Saya Bukan Penjahat, Mohon Dibebaskan

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2025 4 Min Read
Share
Nikita Mirzani saat membacakan dupliknya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Nikita Mirzani menyampaikan pembelaan emosional saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan dirinya bukan seorang penjahat dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan suara bergetar, Nikita menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim. “Saya ingin mengatakan kepada Bapak Hakim Yang Mulia, saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Saya mohon kepada Bapak Hakim yang mulia agar membebaskan saya,” ucapnya.

Nikita menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pengancaman ataupun paksaan terhadap dokter Reza Gladys. Ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pemerasan. Menurutnya, transaksi uang sebesar Rp 4 miliar antara dirinya dan Reza merupakan hasil kesepakatan bisnis, bukan hasil ancaman atau tindak pidana.

Baca Juga:  14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025

“Ancaman pencemaran tidak terbukti, ancaman membuka rahasia tidak terbukti, pemerasan tidak terbukti. Bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan ini semua mengarah kepada adanya kesepakatan kerja sama yang dibangun atas nama bisnis,” ujar Nikita.

Dalam kesempatan itu, Nikita juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menjebaknya agar dipenjara. Ia bahkan menuding adanya unsur suap atau korupsi di balik kasus yang menjeratnya tersebut.

“Saya juga menduga bahwa ini telah didesain sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya. Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik Samira pada Rabu 9 Oktober 2024. Dalam unggahan tersebut, Samira mengulas produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster di dalamnya tidak sesuai dengan klaim serta harganya tidak sebanding dengan kualitas produk.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya—seperti sabun wajah, serum, dan krim malam—yang dinilai tidak sesuai dengan klaim. Ia mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim mampu menahan penuaan dini.

Setelah itu, Reza sempat meminta maaf kepada publik melalui unggahan video. Tak lama kemudian, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya, @nikihuruhara, dan menjelek-jelekkan produk Glafidsya. Ia menuding produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet berhenti menggunakannya.

Sekitar satu minggu kemudian, rekan Reza bernama Oky disebut memprovokasi agar Reza memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menjelekkan produk Glafidsya.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus Pemerasan ke Kejaksaan Tertunda

Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita diduga mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa menghancurkan bisnis Glafidsya. Dari situ muncul permintaan uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Karena merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa 3 Desember 2024.

Atas dugaan perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat. HUM/GIT

TAGGED: duplik Nikita Mirzani, kasus pemerasan, Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, reza gladys, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati Krystianti
BPN Jatim Tetap Buka Layanan Pertanahan, Libur Lebaran Tetap Melayani Masyarakat
18 Maret 2026
Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati Krystianti
Pertanahan

BPN Jatim Tetap Buka Layanan Pertanahan, Libur Lebaran Tetap Melayani Masyarakat

Hukum

Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol

Peristiwa

Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?