MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan: Saya Bukan Penjahat, Mohon Dibebaskan

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2025 4 Min Read
Share
Nikita Mirzani saat membacakan dupliknya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Nikita Mirzani menyampaikan pembelaan emosional saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan dirinya bukan seorang penjahat dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan suara bergetar, Nikita menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim. “Saya ingin mengatakan kepada Bapak Hakim Yang Mulia, saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Saya mohon kepada Bapak Hakim yang mulia agar membebaskan saya,” ucapnya.

Nikita menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pengancaman ataupun paksaan terhadap dokter Reza Gladys. Ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pemerasan. Menurutnya, transaksi uang sebesar Rp 4 miliar antara dirinya dan Reza merupakan hasil kesepakatan bisnis, bukan hasil ancaman atau tindak pidana.

Baca Juga:  Menguak Harta Fantastis Nikita Mirzani: Benarkah Tembus Triliunan Rupiah?

“Ancaman pencemaran tidak terbukti, ancaman membuka rahasia tidak terbukti, pemerasan tidak terbukti. Bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan ini semua mengarah kepada adanya kesepakatan kerja sama yang dibangun atas nama bisnis,” ujar Nikita.

Dalam kesempatan itu, Nikita juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menjebaknya agar dipenjara. Ia bahkan menuding adanya unsur suap atau korupsi di balik kasus yang menjeratnya tersebut.

“Saya juga menduga bahwa ini telah didesain sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya. Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik Samira pada Rabu 9 Oktober 2024. Dalam unggahan tersebut, Samira mengulas produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster di dalamnya tidak sesuai dengan klaim serta harganya tidak sebanding dengan kualitas produk.

Baca Juga:  Jaksa soal Tom Lembong Minta 5 Mendag Lain Diperiksa: Tak Ada Kaitan

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya—seperti sabun wajah, serum, dan krim malam—yang dinilai tidak sesuai dengan klaim. Ia mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim mampu menahan penuaan dini.

Setelah itu, Reza sempat meminta maaf kepada publik melalui unggahan video. Tak lama kemudian, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya, @nikihuruhara, dan menjelek-jelekkan produk Glafidsya. Ia menuding produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet berhenti menggunakannya.

Sekitar satu minggu kemudian, rekan Reza bernama Oky disebut memprovokasi agar Reza memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menjelekkan produk Glafidsya.

Baca Juga:  Kejagung Sita Rp 450 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma

Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita diduga mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa menghancurkan bisnis Glafidsya. Dari situ muncul permintaan uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Karena merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa 3 Desember 2024.

Atas dugaan perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat. HUM/GIT

TAGGED: duplik Nikita Mirzani, kasus pemerasan, Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, reza gladys, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
24 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala

Korupsi

KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, menunjukkan PKS.
Pertanahan

Kantor Pertanahan dan Pemkab Magetan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Hukum

Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?