MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

Publisher: Redaktur 22 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kopda Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Upaya hukum banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, berujung gagal.

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, perkara dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 itu diputus pada Senin, 22 September 2025.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah, menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa secara formal.

Baca Juga:  Kasus 3 Polisi Gugur, Kodam Sriwijaya Investigasi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 secara keseluruhan.

“Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tertulis dalam putusan tersebut.

Dengan demikian, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan apresiasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang telah memeriksa berkas dengan cermat dan menjatuhkan hukuman sesuai harapan kami,” ujar Putri Maya, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga:  Jerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Ancaman Hukuman Mati untuk AKP Dadang

Putusan tersebut sekaligus menutup ruang upaya hukum bagi terdakwa di tingkat banding, sehingga status hukum pidana mati terhadap Kopda Bazarsah dinyatakan tetap berlaku. HUM/GIT

TAGGED: banding ditolak, Hukuman Mati, Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi, Pengadilan Militer, Polres Way Kanan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?