MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

Publisher: Redaktur 19 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Di tengah keinginan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali ke lembaga antirasuah tersebut, mantan penyidik senior Harun Al Rasyid memilih jalan berbeda. Harun menegaskan tidak ingin kembali ke KPK karena kini telah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah.

Harun Al Rasyid, yang dikenal publik sebagai ‘Raja OTT’ berkat kiprahnya dalam sejumlah operasi tangkap tangan penting saat bertugas di KPK, menyebut bahwa pengabdian kepada bangsa tidak harus dilakukan di lembaga yang sama.

“Saya sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah. Ya, tidak ingin kembali ke KPK karena saya pikir ladang pengabdian pada negara dan bangsa bisa di mana saja,” ujar Harun kepada wartawan, Sabtu 18 Oktober 2025.

Baca Juga:  Gebrakan Awal Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti 5 Menteri, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Terdepak

Meski demikian, Harun tetap menyatakan dukungannya terhadap rekan-rekan eks pegawai KPK yang memperjuangkan hak mereka untuk kembali ke lembaga tersebut. Ia juga mendukung tuntutan agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.

“Saya tetap mendukung kawan-kawan yang ingin kembali ke KPK, dan saya dukung alasan bahwa TWK yang dilakukan waktu itu adalah akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa seluruh mantan pegawai KPK satu suara ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk menuntut agar hasil TWK dibuka ke publik.

Baca Juga:  Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang

“Semua satu suara. Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso, Selasa 14 Oktober 2015.

TWK diketahui merupakan tes yang diterapkan pada tahun 2020 terhadap seluruh pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai tidak lolos dalam proses tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute sebagai bentuk perjuangan hukum dan moral.

Lakso menilai, keinginan ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan KPK.

“Ini momentum baik bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK. Persoalan ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan, meski sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelasnya.

Baca Juga:  Reaksi Pimpinan KPK Terhadap Isu Peleburan dengan Ombudsman

Pihak KPK merespons bahwa mereka menghormati langkah hukum yang ditempuh para mantan pegawai dan menunggu hasil penyelesaian sengketa informasi di KIP. HUM/GIT

TAGGED: Eks pegawai KPK, Harun Al Rasyid, IM57+ Institute, Kementerian Haji dan Umrah, TWK KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan
8 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Korupsi

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?