PADANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) bermasalah sepanjang tahun 2025.
Hingga pertengahan Oktober, 23 kegiatan penegakan hukum telah dilaksanakan, meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 4 kasus deportasi.
Pelanggaran yang ditindak meliputi penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Padang, Danang Murdo Laksono, menegaskan bahwa peningkatan ini merupakan bukti dari pengawasan yang diperketat dan komitmen dalam menjaga kedaulatan hukum negara.
“Pengawasan kami mencakup seluruh wilayah kerja. Harapan kami jelas: WNA harus patuh pada regulasi yang berlaku. Ketertiban WNA bukan hanya soal hukum, tapi juga kontribusi mereka terhadap Indonesia yang harus positif,” ujar Danang, Senin, 13 Oktober 2025.
WNA Pernah Dideportasi Diduga Ulangi Pelanggaran
Salah satu kasus terbaru yang tengah didalami adalah dugaan pelanggaran oleh seorang WNA yang sebelumnya telah dideportasi pada 2019, namun kembali ke Indonesia dan kembali dilaporkan karena melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, proses penyidikan pidana keimigrasian juga sedang berjalan terhadap seorang WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, menandakan peningkatan kualitas penegakan hukum, tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga pidana.
Tekanan, Intervensi, dan Ancaman Terhadap Aparat
Namun di balik upaya tegas tersebut, Imigrasi Padang justru menghadapi tantangan serius. Beberapa oknum Warga Negara Indonesia (WNI) diduga mencoba mengintervensi proses hukum dengan permintaan agar WNA tertentu tidak ditindak.
Lebih jauh, ancaman akan membuat pemberitaan negatif pun dilontarkan, dengan tujuan menggiring opini publik untuk melemahkan penegakan hukum.
“Kami tetap tegak lurus. Sayangnya, ketika kami memenuhi ekspektasi masyarakat untuk menertibkan WNA ilegal, ada justru sebagian dari masyarakat sendiri yang berupaya melemahkan proses tersebut,” tegas Danang.
Mirza Dwitri Patria: Kami Tidak Bekerja Berdasarkan Tekanan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh pihaknya didasarkan pada data valid, laporan masyarakat, dan aturan hukum, bukan tekanan, opini, apalagi narasi media yang dibentuk secara sepihak.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk menjaga wibawa negara. Kami tidak akan tunduk pada tekanan dari pihak manapun, apalagi jika dibarengi ancaman dan pemberitaan yang menyimpang dari fakta,” ujar Mirza.
Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk mendukung aparat dalam menertibkan keberadaan orang asing agar keberadaan mereka benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan kerawanan sosial maupun hukum.
“Kami akan terus profesional. Kami tidak anti kritik, tapi penegakan hukum tidak boleh dikompromikan. Dukung kami dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Imbauan untuk WNA dan Masyarakat
Kantor Imigrasi Padang mengimbau kepada seluruh WNA agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepada masyarakat, Imigrasi meminta partisipasi aktif dalam pelaporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing. HUM/BAD