MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Publisher: Redaktur 26 Februari 2026 2 Min Read
Share
Waka BGN Nanik Sudaryati Deyang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang memperingatkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar tidak menggunakan mobil operasional untuk berbelanja karena kendaraan tersebut khusus mendistribusikan Makan Bergizi Gratis ke sekolah dan posyandu, Rabu 25 Februari 2026.

“Mobil operasional SPPG itu dipakai untuk mendistribusikan MBG ke sekolah-sekolah penerima manfaat dan posyandu, jangan dipakai untuk belanja, apalagi untuk urusan lain,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Nanik menegaskan pihaknya menyiapkan sanksi bagi SPPG yang masih menggunakan mobil operasional untuk berbelanja ke pasar. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara operasional SPPG.

Baca Juga:  492 Dapur MBG di Sumatra Ditutup Sementara karena Belum Punya Sertifikat Higiene

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan higienitas mobil operasional SPPG secara ketat. Jika digunakan untuk berbelanja ke pasar, bahan baku pangan yang dibeli harus dibersihkan kembali.

“Kalau mitra memaksa untuk memakai mobil operasional SPPG untuk berbelanja atau urusan lain yang tidak berkaitan dengan distribusi MBG, kepala SPPG harus menolak dengan tegas. Saat berbelanja, pihak mitra atau pemasok yang harus mengupayakan kendaraan sendiri untuk mengangkut bahan pangan ke SPPG,” katanya.

Ia menjelaskan, saat bahan baku pangan tiba di SPPG pada sore hari, pengawas gizi, pengawas keuangan, dan asisten lapangan wajib memeriksa seluruh bahan tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Siswa Keracunan MBG di Jakarta, BGN Ambil Sampel Makanan SPPG

Pengawas gizi harus mengecek kondisi, kualitas, dan kesegaran bahan pangan yang dibeli dari pemasok.

“Kalau Anda menemukan bahan baku sudah tidak layak, apalagi busuk, dan harganya di-mark up, jangan terima. Anda harus tegas, kembalikan kepada pemasok, dan minta yang baru,” katanya.

Menurutnya, pengecekan teliti dan keputusan tegas diperlukan pada tahap krusial tersebut karena dalam beberapa kasus keamanan pangan di SPPG, saat penerimaan bahan baku sudah terpantau kondisi yang kurang segar atau kurang baik. HUM/GIT

TAGGED: Badan Gizi Nasional, distribusi mbg, higienitas pangan, keamanan pangan, makan bergizi gratis, mobil operasional, nanik sudaryati deyang, pemasok pangan, pengawas gizi, Posyandu, sanksi sppg, SPPG
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?