MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Publisher: Redaktur 26 Februari 2026 2 Min Read
Share
Waka BGN Nanik Sudaryati Deyang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang memperingatkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi agar tidak menggunakan mobil operasional untuk berbelanja karena kendaraan tersebut khusus mendistribusikan Makan Bergizi Gratis ke sekolah dan posyandu, Rabu 25 Februari 2026.

“Mobil operasional SPPG itu dipakai untuk mendistribusikan MBG ke sekolah-sekolah penerima manfaat dan posyandu, jangan dipakai untuk belanja, apalagi untuk urusan lain,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Nanik menegaskan pihaknya menyiapkan sanksi bagi SPPG yang masih menggunakan mobil operasional untuk berbelanja ke pasar. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara operasional SPPG.

Baca Juga:  BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan higienitas mobil operasional SPPG secara ketat. Jika digunakan untuk berbelanja ke pasar, bahan baku pangan yang dibeli harus dibersihkan kembali.

“Kalau mitra memaksa untuk memakai mobil operasional SPPG untuk berbelanja atau urusan lain yang tidak berkaitan dengan distribusi MBG, kepala SPPG harus menolak dengan tegas. Saat berbelanja, pihak mitra atau pemasok yang harus mengupayakan kendaraan sendiri untuk mengangkut bahan pangan ke SPPG,” katanya.

Ia menjelaskan, saat bahan baku pangan tiba di SPPG pada sore hari, pengawas gizi, pengawas keuangan, dan asisten lapangan wajib memeriksa seluruh bahan tersebut.

Baca Juga:  Marak Penipuan Catut Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Korban Lapor

Pengawas gizi harus mengecek kondisi, kualitas, dan kesegaran bahan pangan yang dibeli dari pemasok.

“Kalau Anda menemukan bahan baku sudah tidak layak, apalagi busuk, dan harganya di-mark up, jangan terima. Anda harus tegas, kembalikan kepada pemasok, dan minta yang baru,” katanya.

Menurutnya, pengecekan teliti dan keputusan tegas diperlukan pada tahap krusial tersebut karena dalam beberapa kasus keamanan pangan di SPPG, saat penerimaan bahan baku sudah terpantau kondisi yang kurang segar atau kurang baik. HUM/GIT

TAGGED: Badan Gizi Nasional, distribusi mbg, higienitas pangan, keamanan pangan, makan bergizi gratis, mobil operasional, nanik sudaryati deyang, pemasok pangan, pengawas gizi, Posyandu, sanksi sppg, SPPG
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?