MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Sudah Gelar Perkara Ponpes Al Khoziny tapi Belum Ada Tersangka

Publisher: Redaktur 10 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Proses penyelidikan runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo resmi naik ke tahap penyidikan.

Namun, polisi belum menyebut siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim gabungan dari Ditreskrimum, Polresta Sidoarjo, hingga Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami dari Polda Jatim telah melakukan gelar perkara per kemarin 8 Oktober 2025. Hasilnya, sejak kemarin juga ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Abast saat konferensi pers di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  Retas Website Pemerintah, Pemuda Lulusan SMP Diciduk Siber Ditreskrimum

Abast menjelaskan, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan. Mereka yang dinilai memenuhi unsur pidana akan diperiksa ulang, termasuk dimintai keterangan dari ahli.

“Oleh karena itu, kami secepatnya akan memulai proses pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, dan menjadikannya satu alat bukti untuk pembuktian peristiwa pidana,” ujarnya.

Menurut Abast, pemanggilan ulang dilakukan karena status kasus telah meningkat menjadi penyidikan.

Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja saksi yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait hal itu, tentu nanti ada yang perlu kami dalami. Proses bisa berulang karena di awal penyelidikan sejak kejadian 29 September, tim gabungan telah bekerja dan memeriksa 17 saksi. Dari 17 saksi itu, kami akan melihat siapa saja yang perlu dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Puluhan Pengacara Surabaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk Wakil Wali Kota Armuji Terkait Kasus UU ITE

Diketahui, ambruknya bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny terjadi pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Ratusan santri yang tengah melaksanakan salat asar tertimbun reruntuhan bangunan.

Data dari Basarnas menyebutkan selama sembilan hari proses pencarian, sebanyak 171 orang berhasil dievakuasi, terdiri atas 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat. HUM/GIT

TAGGED: Basarnas, gelar perkara, Jules Abraham Abast, korban santri, penyelidikan polisi, penyidikan, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, runtuhnya musala, tragedi Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?