MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2025 2 Min Read
Share
KPK menahan empat tersangka kasus suap dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, sementara satu tersangka lainnya ditunda karena alasan kesehatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, Kamis 2 Oktober 2025.

Dari 21 tersangka, empat orang merupakan pihak penerima suap, yakni Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, dan Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS.

Sementara 17 tersangka pemberi suap terdiri dari:

  1. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024;
  2. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024;
  3. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024;
  4. Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
  5. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029;
  6. A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
  7. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Tulungagung;
  8. Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
  9. M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Pasuruan;
  10. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Sumenep;
  11. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029;
  12. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Blitar.
Baca Juga:  RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, KPK Harap Dilibatkan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dia menambahkan, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran untuk program pokok pikiran (Pokir) juga dikutip oleh oknum tertentu.

“Akibatnya, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berupa pembangunan proyek fisik, kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai standar,” jelas Asep. HUM/GIT

Baca Juga:  Jubir Baru KPK Diumumkan Tiba-tiba
TAGGED: 21 tersangka, Achmad Iskandar, Anwar Sadad, dana hibah jatim, kasus korupsi, KPK, Kusnadi, pokmas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda

Hukum

Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Korupsi

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?