MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2025 2 Min Read
Share
KPK menahan empat tersangka kasus suap dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, sementara satu tersangka lainnya ditunda karena alasan kesehatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, Kamis 2 Oktober 2025.

Dari 21 tersangka, empat orang merupakan pihak penerima suap, yakni Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, dan Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS.

Sementara 17 tersangka pemberi suap terdiri dari:

  1. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024;
  2. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024;
  3. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024;
  4. Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
  5. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029;
  6. A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
  7. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Tulungagung;
  8. Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
  9. M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Pasuruan;
  10. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Sumenep;
  11. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029;
  12. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Blitar.
Baca Juga:  Hilang 5 Hari, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Muncul: Saya Nggak Diculik, Nggak Melarikan Diri!

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dia menambahkan, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran untuk program pokok pikiran (Pokir) juga dikutip oleh oknum tertentu.

“Akibatnya, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berupa pembangunan proyek fisik, kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai standar,” jelas Asep. HUM/GIT

Baca Juga:  Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
TAGGED: 21 tersangka, Achmad Iskandar, Anwar Sadad, dana hibah jatim, kasus korupsi, KPK, Kusnadi, pokmas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan
6 Januari 2026
Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Politik

Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan

Gaya Hidup

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut

Hukum

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Korupsi

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?