MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Nganjuk Serahkan Ganti Rugi Lahan Tol Kertosono–Kediri, Kakantah Suwono Pastikan Transparansi

Publisher: Admin 19 September 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantah Nganjuk, Suwono Budi Hartono, memberikan sambutan sebelum melaksanakan kegiatan penyerahan ganti rugi.
Kepala Kantah Nganjuk, Suwono Budi Hartono, memberikan sambutan sebelum melaksanakan kegiatan penyerahan ganti rugi.
Ad imageAd image

NGANJUK, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri di Balai Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kamis, 18 September 2025.

Acara dipimpin langsung Kepala Kantah Nganjuk, Suwono Budi Hartono, yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Tiga desa terdampak dalam kegiatan kali ini, yakni Baleturi, Gondanglegi, dan Singkalanyar.

Menurut Kakantah Suwono, proses ganti rugi dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan agar hak warga tetap terlindungi.

Kepala Kantah Nganjuk, Suwono Budi Hartono, memberikan sambutan sebelum melaksanakan kegiatan penyerahan ganti rugi.
Proses penyerahan ganti rugi lahan yang terkena proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Nganjuk oleh Kakantah Suwono Budi Hartono.

“Ini bukan hanya soal pembebasan lahan, tetapi juga kepastian hukum bagi warga. Kami pastikan nilai ganti kerugian dibayarkan sesuai musyawarah dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  BPN Sidoarjo Sabet Penghargaan KAI 2026, Tegaskan Peran Strategis Selamatkan Aset Negara

Sejauh ini, progres pembebasan lahan tol di Nganjuk telah mencapai sekitar 75 persen. Masih ada 432 bidang yang menunggu penyelesaian, sebagian karena faktor administrasi waris dan pemilik lahan yang berdomisili di luar daerah.

Suwono optimistis penyelesaian sisa bidang bisa segera dituntaskan. “Kami targetkan semua selesai tepat waktu agar pembangunan tol tidak terhambat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Nganjuk terus mendorong pelayanan bersih dan transparan dengan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik agar proses ini benar-benar adil dan akuntabel,” pungkas Suwono. HUM/BOY

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Nganjuk, Ganti Rugi Lahan Tol, Kakantah Nganjuk, Kantah Nganjuk, Pelepasan Tanah, Suwono Budi Hartono, Tol Kertosono-Kediri, Transparansi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?