MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Publisher: Redaktur 16 September 2025 3 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali membawa konfliknya dengan dokter kecantikan Reza Gladys ke ranah hukum.

Kali ini, Nikita menggugat Reza ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 114 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025. Dalam perkara ini, Nikita tidak sendirian. Ia menggugat bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, yang juga tercatat sebagai penggugat.

Dalam dokumen gugatan, Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr Attaubah Mufid, disebut sebagai tergugat. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji terkait dugaan kerja sama ulasan produk skincare yang disebut tidak dijalankan sesuai kesepakatan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Nikita meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi materiil Rp 10 miliar karena dugaan wanprestasi sejak perjanjian dilakukan pada 14 November 2024 hingga gugatan resmi didaftarkan.

Tak berhenti di situ, bintang film Comic 8 ini juga menilai dirinya mengalami kerugian nonmateri. Nikita mengaku kredibilitasnya rusak dan kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan. Untuk itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Dengan demikian, total nilai gugatan Nikita mencapai Rp 114 miliar.

Selain menuntut uang, Nikita juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik Reza Gladys dan suaminya. Salah satunya adalah rumah dan bangunan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Dua Saksi Kasus Anak Nikita Mirzani Ikut Minta Perlindungan ke LPSK

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 1 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak.

Ini bukan kali pertama Nikita menggugat Reza Gladys. Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, ia juga pernah mengajukan gugatan senilai Rp 100 miliar. Namun, gugatan itu akhirnya dicabut pada 21 Juli 2025 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Pencabutan dilakukan agar Nikita bisa fokus menghadapi kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang juga menyeret namanya dalam perkara serupa.

Kini, dengan nilai gugatan yang lebih besar, publik kembali menyoroti perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Apakah konflik ini akan benar-benar berakhir di meja hijau, atau justru kembali menjadi drama yang tak kunjung selesai?. HUM/GIT

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan ITE dan TPPU, Nikita Mirzani Respons Santai
TAGGED: dokter kecantikan, dr Attaubah Mufid, Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan, reza gladys
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

Korupsi

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?