MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Publisher: Redaktur 16 September 2025 3 Min Read
Share
Nikita Mirzani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali membawa konfliknya dengan dokter kecantikan Reza Gladys ke ranah hukum.

Kali ini, Nikita menggugat Reza ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 114 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025. Dalam perkara ini, Nikita tidak sendirian. Ia menggugat bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, yang juga tercatat sebagai penggugat.

Dalam dokumen gugatan, Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr Attaubah Mufid, disebut sebagai tergugat. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji terkait dugaan kerja sama ulasan produk skincare yang disebut tidak dijalankan sesuai kesepakatan.

Baca Juga:  Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani 'Akal-akalan' Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Nikita meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi materiil Rp 10 miliar karena dugaan wanprestasi sejak perjanjian dilakukan pada 14 November 2024 hingga gugatan resmi didaftarkan.

Tak berhenti di situ, bintang film Comic 8 ini juga menilai dirinya mengalami kerugian nonmateri. Nikita mengaku kredibilitasnya rusak dan kehilangan kesempatan untuk memperoleh penghasilan. Untuk itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Dengan demikian, total nilai gugatan Nikita mencapai Rp 114 miliar.

Selain menuntut uang, Nikita juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik Reza Gladys dan suaminya. Salah satunya adalah rumah dan bangunan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Menguak Harta Fantastis Nikita Mirzani: Benarkah Tembus Triliunan Rupiah?

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 1 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak.

Ini bukan kali pertama Nikita menggugat Reza Gladys. Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, ia juga pernah mengajukan gugatan senilai Rp 100 miliar. Namun, gugatan itu akhirnya dicabut pada 21 Juli 2025 melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Pencabutan dilakukan agar Nikita bisa fokus menghadapi kasus pidana pemerasan dan pengancaman yang juga menyeret namanya dalam perkara serupa.

Kini, dengan nilai gugatan yang lebih besar, publik kembali menyoroti perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Apakah konflik ini akan benar-benar berakhir di meja hijau, atau justru kembali menjadi drama yang tak kunjung selesai?. HUM/GIT

Baca Juga:  Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
TAGGED: dokter kecantikan, dr Attaubah Mufid, Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan, reza gladys
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?