MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu

Publisher: Redaktur 13 September 2025 2 Min Read
Share
Mohammad Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perburuan terhadap tersangka korupsi minyak mentah, Riza Chalid, memasuki babak baru. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa permohonan red notice untuk sang buronan kini sedang diproses oleh markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang gerak Riza Chalid di kancah internasional akan segera dipersempit.

“Sedang dalam proses,” ujar Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjenpol Untung Widyatmoko, pada Sabtu 13 September 2025.

Ia menegaskan bahwa penerbitan red notice merupakan kewenangan penuh markas besar Interpol, dan pihaknya akan segera memberi kabar jika telah resmi dirilis.

Baca Juga:  BNN Ungkap Licinnya Pergerakan Dewi Astutik, Buron Sabu Rp 5 Triliun

Langkah pengajuan red notice ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status DPO adalah syarat mutlak sebelum meminta bantuan Interpol untuk melacak dan menangkap buronan di luar negeri.

“Sudah (diajukan permohonan red notice). Penetapan DPO merupakan salah satu prasyarat utama,” jelas Anang.

Riza Chalid dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sembari menunggu red notice terbit, tim penyidik Kejagung tidak tinggal diam. Mereka terus aktif menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga milik Riza Chalid.

Baca Juga:  Buron 2 Tahun, Selebgram Palembang Modus Buka Jastip di Luar Negeri

“Tim penyidik masih tetap bergerak. Tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya,” tegas Anang.

Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar dan mengembalikan kerugian negara. HUM/GIT

TAGGED: Brigjenpol Untung Widyatmoko, Buronan, DPO, interpol, korupsi minyak mentah, Lyon, Prancis, Red Notice, Riza Chalid, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?