MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Haji Rp 1 Triliun: Nama Tersangka di Kantong KPK, 2 Rumah Hasil Korupsi Disita

Publisher: Redaktur 12 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru yang dramatis.

KPK tidak hanya mengonfirmasi telah mengantongi nama calon tersangka, tetapi juga mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan telah menyita aset bernilai miliaran rupiah.

“Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Ekseksusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu 10 September 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka kini hanya tinggal menunggu waktu.

Asep memastikan pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” janjinya.

Baca Juga:  Novel Baswedan Ungkap Pernah Tawarkan Tangkap Buron Harun Masiku, Tapi Ditolak Firli Bahuri

Skala korupsi dalam kasus ini mulai terlihat jelas dengan adanya penghitungan sementara kerugian negara yang sangat besar. KPK menyebut angka tersebut menembus lebih dari Rp 1 triliun.

Kerugian ini timbul akibat penyelewengan alokasi kuota haji tambahan, di mana kuota haji reguler yang lebih murah dan dikelola negara dialihkan menjadi kuota haji khusus yang lebih mahal dan dikelola pihak swasta.

Sebagai bukti penelusuran aliran dana haram, KPK telah mengambil tindakan tegas. Baru-baru ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai total Rp 2,6 miliar.

KPK menduga kuat kedua rumah tersebut dibeli menggunakan fee atau uang pelicin yang diterima dari permainan kuota haji.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera Soroti Temuan KPK Soal Suap Pemilu dan Desak Efek Jera

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Kuota tersebut kemudian dibagi secara tidak wajar dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut Undang-Undang, alokasi untuk haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada persekongkolan antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk merekayasa pembagian kuota ini demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa, KPK masih menyimpan rapat nama-nama yang akan bertanggung jawab. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Periksa Mantan Direktur Haji Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Kemenag, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, Plt Deputi Penindakan dan Ekseksusi KPK, Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?