MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Gratifikasi Noel: Terima Rp 3 Miliar, Motor Ducati, hingga Dugaan Penerimaan Lain Saat Jadi Wamenaker

Publisher: Redaktur 10 September 2025 2 Min Read
Share
Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tersangka Immanuel Ebenezer alias Noel, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), disebut tidak hanya menerima uang Rp 3 miliar untuk renovasi rumah dan sebuah motor mewah Ducati, tetapi juga penerimaan lain yang kini tengah ditelusuri penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Noel telah mengakui adanya penerimaan lain di luar yang sudah diungkap sebelumnya. Atas dasar itu, selain pasal pemerasan, KPK juga menjerat Noel dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.

Baca Juga:  KPK Kejar Sosok Juru Simpan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

“Sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada penerimaan lain. Karena itu, selain Pasal 12e, kami gunakan juga Pasal 12B untuk menjaring dugaan gratifikasi,” jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 sejak 2019. Biaya resmi Rp 275 ribu diduga dimark-up menjadi Rp 6 juta per sertifikat. Dari selisih tersebut, terkumpul total Rp 81 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker.

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain, di antaranya pejabat struktural Kemnaker hingga pihak swasta, seperti:

Baca Juga:  Wamendagri Ungkap Rekam Jejak Pj Walkot Pekanbaru yang Kena OTT KPK

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
8. Supriadi selaku Koordinator
9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Ungkap Modus Konyol Pj Walkot Pekanbaru yang Terjaring OTT
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Ducati, Immanuel Ebenezer, kemnaker, KPK, Noel, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sertifikasi K3, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?