MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 7 September 2025 2 Min Read
Share
Penjarahan di rumah Uya Kuya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Misteri di balik aksi massa yang menjarah rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, pada Minggu 31 Agustus lalu mulai terkuak.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap fakta mengejutkan bahwa provokator utama dalam insiden tersebut menggunakan media sosial TikTok untuk menghasut warga secara real-time.

Dari 12 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengidentifikasi adanya seorang dalang yang berperan sebagai penghasut. Pelaku ini tidak turun langsung ke lokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, melainkan menyiarkan provokasinya melalui fitur siaran langsung (Live) di aplikasi TikTok.

“TikTok,” jawab Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, saat dikonfirmasi mengenai media yang digunakan pelaku untuk memprovokasi massa, Minggu 7 September 2025.

Baca Juga:  Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Meskipun tidak ikut serta dalam aksi penjarahan fisik, pelaku penghasutan ini tetap dijerat hukum. Polisi menegaskan bahwa perbuatannya menyediakan platform dan ajakan untuk melakukan tindak pidana sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Ini dia kena Pasal 56 KUHP (tentang) menyediakan sarana,” jelas Dicky. “Pelaku hasut utama masih kami dalami dari akun tersebut,” tambahnya, mengisyaratkan penyelidikan yang masih terus berkembang.

Kapolres Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, pada Sabtu 6 September 2025 telah mengonfirmasi penetapan 12 tersangka. Ia membagi para pelaku ke dalam tiga klaster berdasarkan perannya masing-masing dalam insiden tersebut.

“Dari 12 (tersangka) ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas,” ujar Alfian.

Baca Juga:  Kejari Jaksel Terima Berkas Kasus Vadel Badjideh Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Penangkapan ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat disalahgunakan untuk memobilisasi massa dalam melakukan tindakan anarkis.

Kasus ini menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di era digital, di mana provokasi virtual dapat berujung pada konsekuensi hukum yang nyata. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Dicky Fertofan, Kapolres Jakarta Timur, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, penjarahan, penjarahan rumah, politikus PAN, Polres Metro Jakarta Timur, Surya Utama, TikTok, Uya Kuya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?