MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 7 September 2025 2 Min Read
Share
Penjarahan di rumah Uya Kuya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Misteri di balik aksi massa yang menjarah rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, pada Minggu 31 Agustus lalu mulai terkuak.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap fakta mengejutkan bahwa provokator utama dalam insiden tersebut menggunakan media sosial TikTok untuk menghasut warga secara real-time.

Dari 12 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengidentifikasi adanya seorang dalang yang berperan sebagai penghasut. Pelaku ini tidak turun langsung ke lokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, melainkan menyiarkan provokasinya melalui fitur siaran langsung (Live) di aplikasi TikTok.

“TikTok,” jawab Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, saat dikonfirmasi mengenai media yang digunakan pelaku untuk memprovokasi massa, Minggu 7 September 2025.

Baca Juga:  Wamenaker Sebut Perusahaan Diana Biadab: Tahan Ijazah, Batasi Salat Jumat, Gaji di Bawah UMK

Meskipun tidak ikut serta dalam aksi penjarahan fisik, pelaku penghasutan ini tetap dijerat hukum. Polisi menegaskan bahwa perbuatannya menyediakan platform dan ajakan untuk melakukan tindak pidana sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Ini dia kena Pasal 56 KUHP (tentang) menyediakan sarana,” jelas Dicky. “Pelaku hasut utama masih kami dalami dari akun tersebut,” tambahnya, mengisyaratkan penyelidikan yang masih terus berkembang.

Kapolres Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, pada Sabtu 6 September 2025 telah mengonfirmasi penetapan 12 tersangka. Ia membagi para pelaku ke dalam tiga klaster berdasarkan perannya masing-masing dalam insiden tersebut.

“Dari 12 (tersangka) ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas,” ujar Alfian.

Baca Juga:  Pelaku Ancam Tembak Anies di Live TikTok Diperiksa di Mapolda Jatim

Penangkapan ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat disalahgunakan untuk memobilisasi massa dalam melakukan tindakan anarkis.

Kasus ini menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di era digital, di mana provokasi virtual dapat berujung pada konsekuensi hukum yang nyata. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Dicky Fertofan, Kapolres Jakarta Timur, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, penjarahan, penjarahan rumah, politikus PAN, Polres Metro Jakarta Timur, Surya Utama, TikTok, Uya Kuya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?