MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Publisher: Redaktur 6 September 2025 2 Min Read
Share
Para terduga pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya di Mapolrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk delapan anak, dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya saat aksi demonstrasi berujung ricuh, Sabtu 30 Agustus 2025 malam.

Mereka diketahui merakit bom molotov di Sidoarjo sebelum melakukan aksi pelemparan ke arah gedung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AEP (20) menjadi otak aksi tersebut. Ia mengajak tiga anak untuk berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Jam tujuh malam, tersangka AEP dan tiga anak berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kabupaten Sidoarjo. Kelompok ini sepakat membuat lima bom molotov untuk digunakan saat demonstrasi di depan Grahadi,” kata Abast, Jumat 5 September 2025.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan KPK Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Setelah merakit molotov, kelompok tersebut bergerak menuju Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Mereka membaur dengan massa aksi lain yang mulai melempar batu ke arah gedung.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AEP bersama kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke Gedung Grahadi,” ujar Abast.

Akibat aksi tersebut, bagian sisi barat gedung yang merupakan ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak terbakar. Api berhasil dipadamkan, namun sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

Dari sembilan orang tersangka, delapan di antaranya masih berusia anak-anak. Polisi menjerat mereka dengan pasal tindak pidana perusakan dan pembakaran.

Baca Juga:  Virly Virginia-Melly 3GP dan 10 Pemeran Lainnya Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Film Porno

Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk sumber bahan baku pembuatan molotov serta kemungkinan adanya pihak lain yang menggerakkan aksi tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak dalam tindakan kriminal yang berbahaya. Proses hukum tetap berjalan, namun pendekatan khusus juga akan diterapkan sesuai aturan peradilan anak,” tambah Abast.

Kericuhan di depan Grahadi terjadi setelah massa aksi menyampaikan tuntutan dengan berujung bentrok dengan aparat. Situasi semakin panas ketika sekelompok orang mulai melempar batu, disusul aksi pelemparan molotov oleh kelompok tersangka ini.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan maupun aktor intelektual yang mungkin berada di balik aksi pembakaran gedung pemerintahan tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Pengemis Viral Surabaya Diamankan, Polrestabes dan Satpol PP Lakukan Pembinaan hingga Pemulangan
TAGGED: Kabid Humas Polda Jatim, Kabupaten Sidoarjo, Kombespol Jules Abraham Abast, Lapangan Bumi Cabean Asri, molotov, pembakar, Polrestabes Surabaya, Tersangka, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?