MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kompolnas: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Kompol Cosmas Saat Lindas Affan

Publisher: Redaktur 5 September 2025 2 Min Read
Share
Bripka Rohmat (Foto: Dok. YouTube TV Polri)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis 28 Agustus 2025.

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, yang hadir sebagai pengawas eksternal, mengungkap bahwa salah satu pertimbangan majelis etik adalah fakta bahwa Rohmat saat itu berada di bawah kendali Kompol Cosmas K Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri.

“Termasuk hal-hal yang meringankan, salah satunya adalah terduga pelanggar hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas,” kata Ida di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Faktor Blind Spot, Kompolnas Beberkan Alasan Bripka Rohmat Hanya Demosi 7 Tahun

Ida menjelaskan, Bripka Rohmat merupakan pengemudi bersertifikat yang memiliki keahlian mengendarai rantis. Namun, kendaraan taktis tersebut memiliki blind spot yang menyulitkan pengemudi melihat kondisi lapangan.

“Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil, termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” jelas Ida.

Selain itu, kondisi psikologis di dalam rantis juga disebut berpengaruh terhadap keputusan majelis menjatuhkan sanksi demosi.

Majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar majelis.

Baca Juga:  Kompolnas Apresiasi Akuntabilitas Polri Saat Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Polri kemudian menjatuhkan sanksi demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas Bripka Rohmat di institusi kepolisian. Selain itu, Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus).

Sementara itu, perwira yang duduk di kursi kemudi rantis bersama Rohmat, yakni Kompol Cosmas K Gae, sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang etik terpisah. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, Demosi, Ida Oetari Poernamasari, KKEP, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Komisioner Kompolnas, Kompol Cosmas K Gae, PTDH, Sopir kendaraan taktis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas memeriksa penumpang yang sedang menggunakan penerbangan jurusan baru Semarang-Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Ahmad Yani.
Imigrasi Semarang Dukung Bandara Ahmad Yani Resmikan Penerbangan Perdana Semarang–Kuala Lumpur
5 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Faktor Blind Spot, Kompolnas Beberkan Alasan Bripka Rohmat Hanya Demosi 7 Tahun
5 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Faktor Blind Spot, Kompolnas Beberkan Alasan Bripka Rohmat Hanya Demosi 7 Tahun
5 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Perwakilan vendor makanan, Lilis Wijayati, memberikan klarifikasi terkait sorotan soal MBG.
Tanggapi Sorotan, Vendor SPPG Jombang Siap Evaluasi dan Jaga Standar Gizi untuk Anak Sekolah
3 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas memeriksa penumpang yang sedang menggunakan penerbangan jurusan baru Semarang-Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Ahmad Yani.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Dukung Bandara Ahmad Yani Resmikan Penerbangan Perdana Semarang–Kuala Lumpur

Bareskrim

Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan

Korupsi

6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun

Hukum

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?